Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Sabtu, 19 Desember 2020 | 06:45 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCT alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore.

Oknum polisi bejat itu diduga telah merudapaksa atau memperkosa wanita panggilan berinisial MIS sekaligus memeras uang ratusan ribu milik korban.

MIS merupakan perempuan panggilan yang biasa mencari pelayanan di aplikasi Michat. Ia mengaku sudah memulai pekerjaannya sejak tiga Minggu lalu.

Pada Rabu (16/13) malam, MIS mendapat tawaran dari seorang pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Setelah terjadi kesepakatan mereka bertemu di kos MIS di Denpasar.

Baca Juga: Rugi Besar, Pelaku Usaha Bali Minta Test Swab Digratiskan untuk Wisatawan

"Tamu saya itu masuk ke kamar kos saya. Tapi belum sempat main, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh seorang pria yang mengaku polisi," aku MIS seperti dikutip BeritaBali.com--jaringan Suara.com, Jumat (18/12/2020).

Oknum Polisi yang akrab dipanggil Joey itu menggeledah isi kamar dan menyuruh tamu korban pergi. Di dalam kamar itu tinggal mereka berdua dan Joey memaksa MIS untuk melayani nafsunya.

Jika tidak mau, korban akan dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. "Dia minta saya layani nafsunya" beber MIS sambil menangis.

Setelah puas, Joey bukannya pergi tapi meminta uang ratusan ribu milik korban. Lantaran takut, korban menyerahkan smartphone miliknya.

Tak hanya itu, Joey juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta, bila korban ingin mengambil smartphone-nya itu. Tidak terima dirinya diperas, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.

Baca Juga: Tampil di Piala AFC 2021, Teco Pastikan Bali United Segera Bersiap

Load More