SuaraBali.id - MIS, seorang wanita melaporkan seorang oknum polisi berinisial RC ke Propam Polda Bali.
Perempuan berusia 21 tahun tersebut melaporkan RC atas dugaan pemerasan dan pelanggara kode etik kepolisian. Korban diketahui merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan yang mendampingi pelapor saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali, di Denpasar, Jumat (18/12/2020).
Kasus ini berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA ada pelanggan yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di indekos yang sudah ditentukan.
Setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian, yang mana orang tersebut adalah RC.
"Dari situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC," kata Charlie.
Ia mengatakan, terlapor berinisial RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS. Menurut dia, setiap bulan pelapor diminta membagi rezekinya sebesar Rp 500 ribu untuk diberikan kepada RC.
"Saat itu uang korban juga diminta oleh RC sebesar Rp 350 ribu dan satu HP punya pelapor merek Iphone juga diambil oleh RC. RC bilang kalau mau Iphone-nya dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta sebagai jaminan bahwa ini tidak dilaporkan," ucap Charlie.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali embenarkan bahwa RC merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Dukung Persija Jakarta, Loh Kok?
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi melalui telepon.
Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah