
SuaraBali.id - MIS, seorang wanita melaporkan seorang oknum polisi berinisial RC ke Propam Polda Bali.
Perempuan berusia 21 tahun tersebut melaporkan RC atas dugaan pemerasan dan pelanggara kode etik kepolisian. Korban diketahui merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan yang mendampingi pelapor saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali, di Denpasar, Jumat (18/12/2020).
Kasus ini berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA ada pelanggan yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Dukung Persija Jakarta, Loh Kok?
Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di indekos yang sudah ditentukan.
Setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian, yang mana orang tersebut adalah RC.
"Dari situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC," kata Charlie.
Ia mengatakan, terlapor berinisial RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS. Menurut dia, setiap bulan pelapor diminta membagi rezekinya sebesar Rp 500 ribu untuk diberikan kepada RC.
"Saat itu uang korban juga diminta oleh RC sebesar Rp 350 ribu dan satu HP punya pelapor merek Iphone juga diambil oleh RC. RC bilang kalau mau Iphone-nya dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta sebagai jaminan bahwa ini tidak dilaporkan," ucap Charlie.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali embenarkan bahwa RC merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen di Bali? Segini Harganya
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi melalui telepon.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tengku Dewi Putri Temukan Kedamaian Hidup di Bali
-
Megawati Tegaskan Tanah Bali Tak Boleh Dikonversi: Milik Negara untuk Rakyat
-
BRI Liga 1: Stefano Cugurra Pasang Target Tinggi, Bali United Incar 5 Besar
-
Persib Juara, Bali United Yakin Tembus 5 Besar BRI Liga 1 2024-2025
-
Bukan Luna Maya, Penampilan Olla Ramlan Disorot Tajam, Dituding Nyicil Lepas Hijab
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
-
7 Rekomendasi HP Motorola 2025 Harga Mulai Rp2 Juta: Kamera 50 MP, RAM Besar
-
Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah
-
Emas Antam Masih Cuan di Akhir Pekan, Tembus Rp1,928 Juta per Gram
-
Heboh Kabar Stadion Utama Riau Dijual, Akhirnya Diklarifikasi
Terkini
-
Keluh Gubernur Bali : Sering Dibully di Media Sosial Padahal Merasa Kebijakannya Baik
-
Gubernur Bali Lantik Kepala Kesbangpol Baru Untuk Hadapi Ormas Preman
-
SMKN 1 Tejakula Gelar Perpisahan Kontroversial Undang DJ Berseragam SMA, Ini Kata Disdikpora
-
DJ Diah Krisna Party Putih Abu-abu di SMKN 1 Tejakula Tuai Kontroversi
-
BRI Salurkan Bantuan Infrastruktur Teknologi dan Informasi ke Daerah 3T