SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diputuskan hari ini, Kamis (19/11/2020).
Jerinx akan menghadapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Suami Nora Alexandra itupun meminta kepada majelis hakim supaya mendapat menangguhan penahanan. Ia berharap segera bebas.
Baca Juga: Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter
Pun kalau terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Jerin memohon agar diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah dengan pertimbangan dirinya sebagai kepala keluarga.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (17/11/2020), tim kuasa hukum Jerinx menyampaikan duplik atas replik JPU.
JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah. Sementara pihak Jerinx mempertanyakan ahli bahasa yang sempat dihadirkan karena latar belakangnya yang dinilai tak sinkron.
"Nah, di sini kami ingin menolak mentah-mentah kualifikasi si saksi ahli bahasa yang tidak bisa dijadikan pemberat atau point yang menjadikan saya bersalah karena saksi sendiri ternyata setelah ditelusuri tidak memiliki latar belakang akademik dan prestasi di bidang Bahasa Indonesia. Ini namanya pembodohan, tidak menghargai hakim, kenapa JPU menghadapkan saksi yang tidak kompeten," kata Jerinx.
Pria 43 tahun itupun berharap hakim dapat mempertimbangkan duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ya semoga ibu dan bapak hakim terketuk melihat apa yang saya perjuangkan dan apa yang telah saya lewati. Saya berharap hakim memberikan putusan bebas hingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, serta memberi cucu pertama kepada ibu saya," kata Jerinx sambil memeluk ibunya erat usai sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah