SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diputuskan hari ini, Kamis (19/11/2020).
Jerinx akan menghadapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
Diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Suami Nora Alexandra itupun meminta kepada majelis hakim supaya mendapat menangguhan penahanan. Ia berharap segera bebas.
Baca Juga: Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter
Pun kalau terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Jerin memohon agar diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah dengan pertimbangan dirinya sebagai kepala keluarga.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (17/11/2020), tim kuasa hukum Jerinx menyampaikan duplik atas replik JPU.
JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah. Sementara pihak Jerinx mempertanyakan ahli bahasa yang sempat dihadirkan karena latar belakangnya yang dinilai tak sinkron.
"Nah, di sini kami ingin menolak mentah-mentah kualifikasi si saksi ahli bahasa yang tidak bisa dijadikan pemberat atau point yang menjadikan saya bersalah karena saksi sendiri ternyata setelah ditelusuri tidak memiliki latar belakang akademik dan prestasi di bidang Bahasa Indonesia. Ini namanya pembodohan, tidak menghargai hakim, kenapa JPU menghadapkan saksi yang tidak kompeten," kata Jerinx.
Pria 43 tahun itupun berharap hakim dapat mempertimbangkan duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ya semoga ibu dan bapak hakim terketuk melihat apa yang saya perjuangkan dan apa yang telah saya lewati. Saya berharap hakim memberikan putusan bebas hingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, serta memberi cucu pertama kepada ibu saya," kata Jerinx sambil memeluk ibunya erat usai sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu