SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Jerinx baru saja menjalani sidang agenda duplik.
Dua hari lagi, ia akan menghadapi sidang putusan terkait perkara yang membelitnya. Jerinx meminta doa supaya bisa segera bebas.
"Doakan saya ya semuanya, doakan saya bebas," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Selepas menjalai sidang, drummer superman is dead tersebut merasa optimis bisa biasa. Terlebih dalam sidang, pihaknya terang-terangan menolak tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU.)
"Ya kita tinggal tunggu sidang putusan, karena di sidang duplik hari ini sudah sangat jelas kami menolak saksi ahli dari JPU dan mengharapkan hakim tidak membuat pertimbangan dari hasil saksi ahli yang tidak credible tersebut," katanya.
Ia menolak saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU lantaran latar belakanganya dianggap tak sesuai sehingga menurutnya kesaksian yang diberikan tidak bisa dijadikan acuan.
"Nah, di sini kami ingin menolak mentah-mentah kualifikasi si saksi ahli bahasa yang tidak bisa dijadikan pemberat atau point yang menjadikan saya bersalah karena saksi sendiri ternyata setelah ditelusuri tidak memiliki latar belakang akademik dan prestasi di bidang Bahasa Indonesia. Ini namanya pembodohan, tidak menghargai hakim, kenapa JPU menghadapkan saksi yang tidak kompeten," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itupun berharap hakim dapat mempertimbangkan duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ya semoga ibu dan bapak hakim terketuk melihat apa yang saya perjuangkan dan apa yang telah saya lewati. Saya berharap hakim memberikan putusan bebas hingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, serta memberi cucu pertama kepada ibu saya," ujarnya sambil memeluk ibunya erat di depan media saat konferensi pers usai sidang.
Baca Juga: Selain Young Lex, Adam Deni Juga Takut-takuti Nora Alexandra
Untuk diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Jerinx dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara IDI Kacung WHO pada Kamis (19/11/2020).
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal