SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Jerinx baru saja menjalani sidang agenda duplik.
Dua hari lagi, ia akan menghadapi sidang putusan terkait perkara yang membelitnya. Jerinx meminta doa supaya bisa segera bebas.
"Doakan saya ya semuanya, doakan saya bebas," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Selepas menjalai sidang, drummer superman is dead tersebut merasa optimis bisa biasa. Terlebih dalam sidang, pihaknya terang-terangan menolak tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU.)
Baca Juga: Selain Young Lex, Adam Deni Juga Takut-takuti Nora Alexandra
"Ya kita tinggal tunggu sidang putusan, karena di sidang duplik hari ini sudah sangat jelas kami menolak saksi ahli dari JPU dan mengharapkan hakim tidak membuat pertimbangan dari hasil saksi ahli yang tidak credible tersebut," katanya.
Ia menolak saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU lantaran latar belakanganya dianggap tak sesuai sehingga menurutnya kesaksian yang diberikan tidak bisa dijadikan acuan.
"Nah, di sini kami ingin menolak mentah-mentah kualifikasi si saksi ahli bahasa yang tidak bisa dijadikan pemberat atau point yang menjadikan saya bersalah karena saksi sendiri ternyata setelah ditelusuri tidak memiliki latar belakang akademik dan prestasi di bidang Bahasa Indonesia. Ini namanya pembodohan, tidak menghargai hakim, kenapa JPU menghadapkan saksi yang tidak kompeten," sambungnya.
Suami Nora Alexandra itupun berharap hakim dapat mempertimbangkan duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Ya semoga ibu dan bapak hakim terketuk melihat apa yang saya perjuangkan dan apa yang telah saya lewati. Saya berharap hakim memberikan putusan bebas hingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, serta memberi cucu pertama kepada ibu saya," ujarnya sambil memeluk ibunya erat di depan media saat konferensi pers usai sidang.
Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat
Untuk diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dikatai Mandul, Nora Alexandra Ngamuk Hingga Sebut Pembully Sebagai Pembunuh
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu