SuaraBali.id - Musisi asal Bali, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan perkara IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menentang pembelaan yang disampaikannya.
JPU meminta majelis hakim agar menolak pembelaan Jerinx dan menyatakannya bersalah.
Hasil pantauan SuaraBali.id, di awal persidangan tim kuasa hukum Jerinx kembali menyoal saksi ahli bahasa yang sempat dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang digelar Kamis (15/10/2020).
Tim kuasa hukum Jerinx merasa keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris. Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.
"Kami mempertanyakan ahli bahasa yang menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum karena bukanlah ahli dan tidak memiliki kualifikasi ahli Bahasa Indonesia karena pendidikannya bahasa Inggris," kata Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso Sugeng dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar, Bali.
Pihak kuasa hukum melampirkan website ahlibahasa.co.id sebagai website yang berisi kurikulum vitae keahlian saksi ahli. Namun setelah ditelusuri website tersebut tidak ada di internet.
"Kami menelusuri namanya ada di www.kemenhub.ahlibahasa.com , namun menurut kami itu sebuah kesalahan fatal ia lupa nama website yang melampirkan keahilannya," katanya.
Dalam keterangannya dan website tersebut, tidak ditemui sertifikat, penghargaan atau adanya prestasi ahli saksi bahasa di bidang Bahasa Indonesia, sehingga semakin jelas saudara Wahyu Adi Wibowo bukan ahli yang tepat untuk mengomentari dan memberikan statement untuk kasus Jerinx.
Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Jerinx SID Mau Peluk Nora Alexandra Sampai Kiamat
"Dengan ini kami menolak seluruh kesaksian ahli saksi Wahyu Adi Wibowo karena tidak memiliki kualifikasi dan tidak credible menjadi saksi memberatkan klien kami," kata penasihat hukum Jerinx dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, pembacaan duplik masih berlangsung.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maa. Namun tetap dijebloskan ke pejara.
Pria 44 tahun tersebut dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. JPU mengatakan Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat