SuaraBali.id - Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx makin dekat dengan putusan.
Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda duplik dalam perkara 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Jelang sidang, pihak keluarga dan pendukung Jerinx menggelar doa menggelar persembahyangan di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan Senin (16/11/2020) kemarin.
Mereka berdoa agar sidang Jerinx diberi kelancaran dan berharap agar drummer band superman is dead bebas,
Nora Alexandra, istri dari Jerinx mengatakan kegiatan persembahyangan ini dilakukan untuk memohon kebebasan Jerinx, karena sidang sudah memasuki babak paling menegangkan.
"Saya tidak pernah lepas berhenti mendoakan suami saya agar bebas. Marena menurut saya Jerinx bukanlah orang yang kriminal, namun hanya mengkritik dengan diksi yang keras," kata Nora saat dihubungi SuaraBali.id.
Ia pun menyampaikan sudah tidak sabar menata hidup baru yang lebih tenang bersama suami.
"Kami sudah berjanji selepas kasusnya beres kami akan fokus untuk membina rumah tangga saja. Suami tak ingin ini sampai terjadi lagi karena sakitnya itu luar biasa. Dia bilang selama di dalam dia tak bisa berhenti memikirkan keselamatan dan kebahagiaan istri dan orang tuanya," tutur Nora.
Lebih lanjut, wanita 26 tahun tersebut kembali berharap agar sang suami bisa segera bebas dari penjara.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra yang Ultah ke-26
"Kasian dia. Niatnya baik dan tulus utk bantu rakyat tapi malah dapat cobaan sebesar ini. Suami saya orang baik, niatnya baik, jadi seusai ini kami ingin fokus berdua saja, semoga sidang ini lancar dan putusannya bebas nanti," sambungnya.Untuk diketahui, dalam sidang pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan yang disampaikan Jerinx.
"Kami Tim Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di perkara ini," kata Jaksa Otong.
JPU juga meminta hakim menyatakan Jerinx bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polda NTB Sita 1.734 Liter Pertalite Subsidi di Lombok Timur
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur