SuaraBali.id - Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, musisi Superman is Dead, Rabu (18/11/2020).
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu mengatakan, hakim perlu sangat hati-hati dalam memutus kasus Jerinx. Sebab IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, sehingga terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan, sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menurut ICJR, Jerinx merupakan seorang musisi juga seorang aktivis yang mendedikasikan dirinya menjadi penyambung aspirasi publik khususnya mereka yang suaranya tidak didengar oleh penguasa. Tak hanya mengkritik, namun ia juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan sejak Mei 2020 hingga sekarang, bahkan pada saat Jerinx ditahan sekalipun kegiatan bagi-bagi pangan masih terus berjalan.
Salah satu kebijakan yang dikritik keras oleh Terdakwa Jerinx terkait dengan tata kelola Covid-19 adalah kebijakan paksa rapid test yang digunakan syarat administrasi untuk memperoleh layanan kesehatan. Banyak ahli yang sudah menyatakan bahwa rapid test yang sekarang dijadikan syarat administrasi untuk seseorang bepergian ataupun syarat layanan kesehatan menimbulkan dampak negatif.
Baca Juga: ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT
Misalnya pemberitaan ibu hamil mengalami kesulitan untuk memperoleh layanan persalinan karena harus memenuhi prosedur rapid test yang harganya cenderung mahal. Bahkan juga terdapat kasus bayi dalam kandungan yang harus meninggal karena lambat diberikan layanan karena adanya kewajiban test ini.
"Bahwa pada saat Terdakwa Jerinx sudah ditahan pun kejadian Ibu hamil kesulitan memperoleh layanan yang mengakibatkan bayinya meninggal masih terjadi. Hal ini lah yang kemudian dipertanyakan oleh terdakwa Jerinx dalam unggahannya di Instagram pada 13 Juni 2020," kata Erasmus dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.
"Dan terdakwa pertanyakan pada akun resmi IDI @ikatandokterindonesia, Terdakwa Jerinx meminta penjelasan IDI, yang jelas memiliki power untuk mengubah kebijakan atas dasar latar belakang keahlian yang bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Namun pada 16 Juni 2020 terdakwa justru dilaporkan ke kepolisian. Padahal apa yang dipertanyakan Jerinx menjadi diskursus publik. Kewajiban rapid test untuk syarat administrasi berbagai kegiatan diganti dalam kebijakan, misalnya sebagai syarat untuk berpergian diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 pada Juli 2020, pun juga dibuat kebijakan Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Juli 2020.
Dengan demikian, kata Erasmus, jelas diskursus tentang kebijakan rapid test adalah kepentingan publik yang seharusnya pendapat dan ekspresi atas hal ini dilindungi. Dakwaan terhadap Jerinx tidak perlu. Terlalu Jauh untuk menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang
Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya.
Berita Terkait
-
Intel Todong Pistol di Demo RUU TNI? ICJR: Seharusnya Tidak Boleh!
-
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
-
Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer
-
Lebaran di Bali: Gilimanuk Sempat Tutup, Penumpang Melonjak, Ini Kata ASDP