- Polresta Mataram telah menuntaskan pemberkasan kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025.
- Sebanyak 12 tersangka ditetapkan; empat di antaranya anak-anak yang menjalani diversi, sisanya warga, mahasiswa, dan pelajar.
- Berkas lima tersangka masih diteliti jaksa sementara berkas tiga tersangka lain sudah berjalan di pengadilan.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menuntaskan pemberkasan kasus perusakan yang berujung pada pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendi Purwoko di Mataram, mengatakan pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa atas tindak lanjut perampungan berkas tersebut.
"Jadi, masih menunggu hasil (penelitian berkas) dari jaksa," katanya, Selasa (30/12).
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 12 tersangka dengan empat orang di antaranya berstatus anak yang sudah menjalani proses hukum melalui peradilan nonformal, diversi.
Kapolresta menyampaikan berkas yang kini menunggu hasil penelitian jaksa adalah milik lima tersangka berinisial IP, JE, RG, MF, dan AR.
Untuk berkas tiga tersangka lainnya berinisial IQ, J, dan AAS, sedang berjalan di pengadilan.
Kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini atas temuan alat bukti yang menguatkan peran dari masing-masing tersangka.
Identitas dari 12 tersangka ini bukan hanya dari kalangan mahasiswa, namun ada juga warga maupun pelajar.
Dalam kelengkapan alat bukti, kepolisian telah melakukan olah TKP, dan pemeriksaan saksi yang berada saat kejadian, ada dari warga, satpam DPRD NTB maupun anggota kepolisian yang bertugas.
Baca Juga: Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
Dari hasil penyidikan, kepolisian menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Pasal pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
BRI Group Pangkas Bunga PNM Mekaar 5 Persen, Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Cuan Rp1,2 Triliun, Kisah Sukses Investor Indonesia di Pasar Properti Australia
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Kuliner Kelas X Uji Kompetensi Semester 2 Halaman 108
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VIII Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 133
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas V Uji Kompetensi Halaman 151