SuaraBali.id - Travis James Mcleod (43), seorang bule Australia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga kedapatan memiliki home industri kratom di vilanya yang berada Jalan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Di vila tersebut, pelaku memproduksi obat-obatan sejenis narkoba untuk dipasarkan ke negaranya dan sesama ekspatriat di Pulau Dewata.
"Jadi cara penjualannya sangat privat, dikirim melalui kurir dengan dimasukkan ke dalam amplop. Pembelinya warga Australia dan WNA asal negara yang berada di Bali hingga dikirim ke Australia juga ada. Tapi proses pembuatannya semua di dalam vilanya," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 jirigen yang diduga cairan kimia, 7 botol yang berwarna coklat yang di duga cairan kimia, sebuah plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, sebuah plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan dan sebuah blender merek cosmos.
Barang bukti lain yakni dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, sebuah plastik besar berisi kapsul berwaran putih ungu, sebuah plastik warna putui botol kaca bening, sebuah plastik silper berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, dan empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
"Jadi semua barang bukti di atas merupakan bahan membuat obat-obatan yang diyakini efeknya sama dengan narkoba yang kita ketahui menjadi obat-obatan terlarang Golongan I," katanya.
Berdasarkan hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di home industri tersebut merupakan zat aktif Mmitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun kratom (mitragyna speciose).
Untuk diketahui, kratom merupakan tumbuhan yang bisa diolah sebagai obat-obatan yang dapat memberikan efek yang sama dengan narkoba, atau dalam dalam proses menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik ke Tempat Wisata Bali, Begini Komentar Warga
"Namun saat ini bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehinga dalam hal ini home Iindustri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kekinian, pelaku diproses dalam kasus Narkotika Jenis sabu sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan