SuaraBali.id - Travis James Mcleod (43), seorang bule Australia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga kedapatan memiliki home industri kratom di vilanya yang berada Jalan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Di vila tersebut, pelaku memproduksi obat-obatan sejenis narkoba untuk dipasarkan ke negaranya dan sesama ekspatriat di Pulau Dewata.
"Jadi cara penjualannya sangat privat, dikirim melalui kurir dengan dimasukkan ke dalam amplop. Pembelinya warga Australia dan WNA asal negara yang berada di Bali hingga dikirim ke Australia juga ada. Tapi proses pembuatannya semua di dalam vilanya," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 jirigen yang diduga cairan kimia, 7 botol yang berwarna coklat yang di duga cairan kimia, sebuah plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, sebuah plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan dan sebuah blender merek cosmos.
Barang bukti lain yakni dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, sebuah plastik besar berisi kapsul berwaran putih ungu, sebuah plastik warna putui botol kaca bening, sebuah plastik silper berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, dan empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
"Jadi semua barang bukti di atas merupakan bahan membuat obat-obatan yang diyakini efeknya sama dengan narkoba yang kita ketahui menjadi obat-obatan terlarang Golongan I," katanya.
Berdasarkan hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di home industri tersebut merupakan zat aktif Mmitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun kratom (mitragyna speciose).
Untuk diketahui, kratom merupakan tumbuhan yang bisa diolah sebagai obat-obatan yang dapat memberikan efek yang sama dengan narkoba, atau dalam dalam proses menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik ke Tempat Wisata Bali, Begini Komentar Warga
"Namun saat ini bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehinga dalam hal ini home Iindustri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kekinian, pelaku diproses dalam kasus Narkotika Jenis sabu sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga