SuaraBali.id - Travis James Mcleod (43), seorang bule Australia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga kedapatan memiliki home industri kratom di vilanya yang berada Jalan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Di vila tersebut, pelaku memproduksi obat-obatan sejenis narkoba untuk dipasarkan ke negaranya dan sesama ekspatriat di Pulau Dewata.
"Jadi cara penjualannya sangat privat, dikirim melalui kurir dengan dimasukkan ke dalam amplop. Pembelinya warga Australia dan WNA asal negara yang berada di Bali hingga dikirim ke Australia juga ada. Tapi proses pembuatannya semua di dalam vilanya," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 jirigen yang diduga cairan kimia, 7 botol yang berwarna coklat yang di duga cairan kimia, sebuah plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, sebuah plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan dan sebuah blender merek cosmos.
Barang bukti lain yakni dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, sebuah plastik besar berisi kapsul berwaran putih ungu, sebuah plastik warna putui botol kaca bening, sebuah plastik silper berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, dan empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
"Jadi semua barang bukti di atas merupakan bahan membuat obat-obatan yang diyakini efeknya sama dengan narkoba yang kita ketahui menjadi obat-obatan terlarang Golongan I," katanya.
Berdasarkan hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di home industri tersebut merupakan zat aktif Mmitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun kratom (mitragyna speciose).
Untuk diketahui, kratom merupakan tumbuhan yang bisa diolah sebagai obat-obatan yang dapat memberikan efek yang sama dengan narkoba, atau dalam dalam proses menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik ke Tempat Wisata Bali, Begini Komentar Warga
"Namun saat ini bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehinga dalam hal ini home Iindustri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kekinian, pelaku diproses dalam kasus Narkotika Jenis sabu sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku
-
BRI Private Dukung Gaya Hidup Sehat Nasabah Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani
-
Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali