SuaraBali.id - Relawan kesehatan Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta memberikan klarifikasi terkait rumor yang menyebut dirinya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan di sidang Jerinx.
Ia menampik kabar tersebut dan menegaskan bahwa yang beredar hanya isu belaka. Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (4/11/2020).
"Jadi ada issue, saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk @jrxsid. Untuk brsaksi mengenai bagi2 pangannya, dan soal rapid . Tapi ini ISSUE," tulisnya seperti dikutip SuaraBali, Kamis (11/5)
Kendati demikian, ia menyampaikan memang memiliki rencana datang ke sidang Jerinx yang digelar pada Selasa (3/11/2020) untuk memberikan dukungan. Namun belum juga terbang ke Bali, langkahnya sudah terhenti.
Dokter sekaligus influencer itu mengaku ada seseorang yang menghubungi dan meminta agar dirinya tak ikut campur dalam kasus Jerinx. Namun dr Tirta enggan mengungkap sosok yang meneleponnya itu.
Ia juga mengatakan orang yang disebutnya ada di Bali itu juga menyinggung sanksi yang didapat kalau dirinya datang ke sidang sang drummer superman is dead. Walhasil, dr Tirta gagal ke sidang Jerinx.
"Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari “seseorang” di Bali yang meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha. Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu," sambungnya.
dr Tirta pun mengaku telah menceritakan hal ini kepada Nora Alexandra, istri Jerinx. Nora juga telah mengetahui sosok yang meneleponnya tersebut.
"Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh. Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yang jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu
Tuntutan Terlalu Berat
Lebih lanjut, pria yang karib disapa itu menyoroti tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx atas kasus IDI Kacung WHO.
Ia berpandangan, tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum ke Jerinx berlebihan untuk kasus yang dipicu kata-kata 'kacung'.
"Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap hakim nantinya bisa memberikan keputusan terbaik. Sebab, jika seseorang dipenjara 3 tahun karena kata-kata 'kacung', menurutnya justru berpotensi mencoreng nama Ikatan Dokter Indonesia, sebagai pelapor kasus Jerinx, di mata publik.
"Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik. Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh," kata dr Tirta, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel