SuaraBali.id - Relawan kesehatan Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta memberikan klarifikasi terkait rumor yang menyebut dirinya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan di sidang Jerinx.
Ia menampik kabar tersebut dan menegaskan bahwa yang beredar hanya isu belaka. Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (4/11/2020).
"Jadi ada issue, saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk @jrxsid. Untuk brsaksi mengenai bagi2 pangannya, dan soal rapid . Tapi ini ISSUE," tulisnya seperti dikutip SuaraBali, Kamis (11/5)
Kendati demikian, ia menyampaikan memang memiliki rencana datang ke sidang Jerinx yang digelar pada Selasa (3/11/2020) untuk memberikan dukungan. Namun belum juga terbang ke Bali, langkahnya sudah terhenti.
Dokter sekaligus influencer itu mengaku ada seseorang yang menghubungi dan meminta agar dirinya tak ikut campur dalam kasus Jerinx. Namun dr Tirta enggan mengungkap sosok yang meneleponnya itu.
Ia juga mengatakan orang yang disebutnya ada di Bali itu juga menyinggung sanksi yang didapat kalau dirinya datang ke sidang sang drummer superman is dead. Walhasil, dr Tirta gagal ke sidang Jerinx.
"Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari “seseorang” di Bali yang meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha. Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu," sambungnya.
dr Tirta pun mengaku telah menceritakan hal ini kepada Nora Alexandra, istri Jerinx. Nora juga telah mengetahui sosok yang meneleponnya tersebut.
"Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh. Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yang jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu
Tuntutan Terlalu Berat
Lebih lanjut, pria yang karib disapa itu menyoroti tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx atas kasus IDI Kacung WHO.
Ia berpandangan, tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum ke Jerinx berlebihan untuk kasus yang dipicu kata-kata 'kacung'.
"Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap hakim nantinya bisa memberikan keputusan terbaik. Sebab, jika seseorang dipenjara 3 tahun karena kata-kata 'kacung', menurutnya justru berpotensi mencoreng nama Ikatan Dokter Indonesia, sebagai pelapor kasus Jerinx, di mata publik.
"Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik. Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh," kata dr Tirta, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG