Husna Rahmayunita
Kamis, 05 November 2020 | 09:54 WIB
Founder Sole Vacation, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta, memberi keterangan kepada wartawan usai pembukaan Sole Vacation ke-5 di Atrium Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY, Kamis (17/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
dr Tirta dan Jerinx SID (Kolase foto/istimewa)

Kasus Jerinx

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More