SuaraBali.id - Nora Alexandra kembali menuliskan janji setia untuk suamianya Jerinx SID yang dituntut 3 tahun penjara atas kasus IDI Kacung WHO.
Janji setia itu dituliskan bersama permintaan agar Jerinx bersabar dan ikhlas mengadapi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya.
Sebagai istri, Nora berupaya menguatkan suaminya yang kini mendekam di Polda Bali. Hal itu ditujukkan lewat unggahan yang dibagikan Nora di akun Instagram pribadinya, Rabun,
"Seng sabar suamiku. Seng legowo. Percaya semua akan baik-baik saja, jika memang benar/mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo," tulis Nora Alexandra di Instagram.
Nora Alexandra meyakini cintanya kepada Jerinx SID bisa menjadi kekuatan bagi mereka. Perempuan berdarah Swiss ini memastikan akan selalu setia mendampingi sang suami apapun hasil akhirnya nanti.
"Dari kasus ini sudah hampir tiga bulan kita tidak seatap. Percaya kekuatan cinta yang kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!," ujarnya.
"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!," sambung Nora Alexandra.
Untuk diketahui, musisi Jerinx SID meluapkan amarahnya usai jalani sidang tuntutan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam video yang diunggah istrinya, Nora Alexandra, Jerinx awalnya tampak tenang saat mulai diwawancara awak media. Ketika masuk membahas tuntutan tiga tahun penjara, nada bicaranya meninggi.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku
Jerinx SID merasa heran karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelapor menyatakan tak ingin memenjarakannya. Tapi nyatanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup tinggi.
"Saya makin lucu ngeliatnya, dari IDI pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx.
Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang