SuaraBali.id - Nora Alexandra kembali menuliskan janji setia untuk suamianya Jerinx SID yang dituntut 3 tahun penjara atas kasus IDI Kacung WHO.
Janji setia itu dituliskan bersama permintaan agar Jerinx bersabar dan ikhlas mengadapi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang menjeratnya.
Sebagai istri, Nora berupaya menguatkan suaminya yang kini mendekam di Polda Bali. Hal itu ditujukkan lewat unggahan yang dibagikan Nora di akun Instagram pribadinya, Rabun,
"Seng sabar suamiku. Seng legowo. Percaya semua akan baik-baik saja, jika memang benar/mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo," tulis Nora Alexandra di Instagram.
Nora Alexandra meyakini cintanya kepada Jerinx SID bisa menjadi kekuatan bagi mereka. Perempuan berdarah Swiss ini memastikan akan selalu setia mendampingi sang suami apapun hasil akhirnya nanti.
"Dari kasus ini sudah hampir tiga bulan kita tidak seatap. Percaya kekuatan cinta yang kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!," ujarnya.
"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!," sambung Nora Alexandra.
Untuk diketahui, musisi Jerinx SID meluapkan amarahnya usai jalani sidang tuntutan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam video yang diunggah istrinya, Nora Alexandra, Jerinx awalnya tampak tenang saat mulai diwawancara awak media. Ketika masuk membahas tuntutan tiga tahun penjara, nada bicaranya meninggi.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku
Jerinx SID merasa heran karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelapor menyatakan tak ingin memenjarakannya. Tapi nyatanya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup tinggi.
"Saya makin lucu ngeliatnya, dari IDI pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx.
Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!