SuaraBali.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara
Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE 'IDI Kacung WHO'.
Terlebih muncul pengakuan dari Jerinx yang menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan Bali sebagai pihak pelapor enggan memenjarakannya. Namum proses hukum tetap berlanjut dan dijatuhi tuntutan.
Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap pemerintah terkait hal itu sembari memention Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, Rabu (4/11/2020).
Merasa janggal, Wakil Ketua DPR 2014-2019 it mempertanyakan apakah pemerintah hanya melayani kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang terjadi pada Jerinx.
"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" sambung Fahri Hamzah.
Dalam cuitan itu, dia juga menyertakan video luapan emosi Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/11/2020). Kala itu Jerinx menuding pihak yang sengaja ingin memenjarakan dan memisahkannya dengan sang istri.
Dituntut 3 Tahun
Baca Juga: Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO .
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali