SuaraBali.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara
Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE 'IDI Kacung WHO'.
Terlebih muncul pengakuan dari Jerinx yang menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan Bali sebagai pihak pelapor enggan memenjarakannya. Namum proses hukum tetap berlanjut dan dijatuhi tuntutan.
Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap pemerintah terkait hal itu sembari memention Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, Rabu (4/11/2020).
Merasa janggal, Wakil Ketua DPR 2014-2019 it mempertanyakan apakah pemerintah hanya melayani kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang terjadi pada Jerinx.
"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" sambung Fahri Hamzah.
Dalam cuitan itu, dia juga menyertakan video luapan emosi Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/11/2020). Kala itu Jerinx menuding pihak yang sengaja ingin memenjarakan dan memisahkannya dengan sang istri.
Dituntut 3 Tahun
Baca Juga: Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO .
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri