SuaraBali.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara
Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE 'IDI Kacung WHO'.
Terlebih muncul pengakuan dari Jerinx yang menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan Bali sebagai pihak pelapor enggan memenjarakannya. Namum proses hukum tetap berlanjut dan dijatuhi tuntutan.
Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap pemerintah terkait hal itu sembari memention Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, Rabu (4/11/2020).
Merasa janggal, Wakil Ketua DPR 2014-2019 it mempertanyakan apakah pemerintah hanya melayani kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang terjadi pada Jerinx.
"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" sambung Fahri Hamzah.
Dalam cuitan itu, dia juga menyertakan video luapan emosi Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/11/2020). Kala itu Jerinx menuding pihak yang sengaja ingin memenjarakan dan memisahkannya dengan sang istri.
Dituntut 3 Tahun
Baca Juga: Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO .
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026