SuaraBali.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara soal I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara
Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE 'IDI Kacung WHO'.
Terlebih muncul pengakuan dari Jerinx yang menyebut pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat dan Bali sebagai pihak pelapor enggan memenjarakannya. Namum proses hukum tetap berlanjut dan dijatuhi tuntutan.
Fahri Hamzah lantas menyinggung sikap pemerintah terkait hal itu sembari memention Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Coba lihat apa yang terjadi pak @mohmahfudmd (jangan marah ya pak). Warga negara dilapor oleh “seseorang” dan diproses oleh negara yang mengaku tidak ingin memenjarakanya. Tapi akhirnya jatuh tuntutan. Vonis hakim menanti," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, Rabu (4/11/2020).
Merasa janggal, Wakil Ketua DPR 2014-2019 it mempertanyakan apakah pemerintah hanya melayani kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang terjadi pada Jerinx.
"Apakah negara hadir hanya untuk melayani teks konyol UU ITE?" sambung Fahri Hamzah.
Dalam cuitan itu, dia juga menyertakan video luapan emosi Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/11/2020). Kala itu Jerinx menuding pihak yang sengaja ingin memenjarakan dan memisahkannya dengan sang istri.
Dituntut 3 Tahun
Baca Juga: Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Drummer SID, Jerinx dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan jaksa terkait kasus pernyataan Jerinx, IDI Kacung WHO .
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel