Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sidang tersebut digelar secara tatap muka di ruang utama/cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020). Agendanya yakni pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tim kuasa hukum Jerinx sempat mempertanyakan keahlian aksi bahas Wahyu Aji Wibowo.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Wahyu Aji Wibowo merupakan saksi yang diberi kesempatan pertama untuk berbicara.

Baca Juga: Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline

Saat ahli tersebut dihadirkan, pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk, menilai bahwa saksi tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikannya ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia sehingga dikhawatirkan terjadi misleading.

Namun pihak majelis hakim memutuskan kehadiran ahli Wahyu Aji Wibowo berterima. Alasannya saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas. Sidang pun dilanjutkan.

Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Selain Wahyu Aji Wibowo, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lain yakni ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.

Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali serta ahli digital forensik Made Dwi Aritanaya


Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pedangdut Fadhli Borneo Meninggal, Nana Mirdad Temukan Mayat Bayi

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Load More