SuaraBali.id - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sidang tersebut digelar secara tatap muka di ruang utama/cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020). Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tim kuasa hukum Jerinx sempat mempertanyakan keahlian aksi bahas Wahyu Aji Wibowo.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Wahyu Aji Wibowo merupakan saksi yang diberi kesempatan pertama untuk berbicara.
Saat ahli tersebut dihadirkan, pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk, menilai bahwa saksi tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikannya ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia sehingga dikhawatirkan terjadi misleading.
Namun pihak majelis hakim memutuskan kehadiran ahli Wahyu Aji Wibowo berterima. Alasannya saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas. Sidang pun dilanjutkan.
Selain Wahyu Aji Wibowo, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lain yakni ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali serta ahli digital forensik Made Dwi Aritanaya
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan