SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astin alias Jerinx kembali digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2020).
Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), keempat ahli memberikan kesaksian berdasar ilmu yang dimilikinya.
Saksi pertama yakni ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa.
Kemudian, saksi yang kedua adalah ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan.
Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali.
Adapun saksi keempat yakni ahli digital forensik dan merupakan anggota Polri, Made Dwi Aritanaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Ayu Adanya Dewi tersebut, ahli pertama yang memberikan kesaksian yakni Wahyu Aji Wibowo.
Pihak kuasa hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latar belakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia
Baca Juga: Pedangdut Fadhli Borneo Meninggal, Nana Mirdad Temukan Mayat Bayi
Namun oleh menurut majelis hakim sidang masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa di tempatnya bertugas.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai