SuaraBali.id - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kiranya peribahasa yang cocok untuk menggambarkan nasib Ahmad Baihaqi. Pemuda itu sempat membakar warung dan mobil di Denpasar.
Kala itu, Ahmad diduga mengalami depresi setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Namun ulahnya yang membakar fasilitas orang lain tersebut membuatnya harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada Ahmad dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Hukuman yang diberikan kepada Ahmad, setidaknya sudah mengurangi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahmad, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai bersalah melakukan tindakan yang meresahkan dan merugikan orang lain sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.
Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19.
"Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim.
Sementara berdasarkan uraian jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin (29/6/2020)., sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca Juga: Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi
Lokasinya di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, milik saksi Beni Setio Budi yang diparkir di sebuah tanah kosong.
Setelah itu, terdakwapergi ke arah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam. Lalu, berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.
Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. Saat aksinya ini dilihat warga, terdakwa langsung kabur ke arah selatan.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp50.000.000," ujar jaksa Santiawan.
Dalam keterangan di persidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026