SuaraBali.id - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kiranya peribahasa yang cocok untuk menggambarkan nasib Ahmad Baihaqi. Pemuda itu sempat membakar warung dan mobil di Denpasar.
Kala itu, Ahmad diduga mengalami depresi setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Namun ulahnya yang membakar fasilitas orang lain tersebut membuatnya harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada Ahmad dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Hukuman yang diberikan kepada Ahmad, setidaknya sudah mengurangi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahmad, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai bersalah melakukan tindakan yang meresahkan dan merugikan orang lain sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.
Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19.
"Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim.
Sementara berdasarkan uraian jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin (29/6/2020)., sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca Juga: Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi
Lokasinya di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, milik saksi Beni Setio Budi yang diparkir di sebuah tanah kosong.
Setelah itu, terdakwapergi ke arah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam. Lalu, berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.
Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. Saat aksinya ini dilihat warga, terdakwa langsung kabur ke arah selatan.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp50.000.000," ujar jaksa Santiawan.
Dalam keterangan di persidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta