SuaraBali.id - Dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) ditahan polisi di rutan Polsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.
Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp50 ribu. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.
Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.
"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra saat dikonfirmasi Antara, Selasa (13/10/2020) malam.
Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat. "Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.
Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien