SuaraBali.id - Dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) ditahan polisi di rutan Polsek Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.
Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp50 ribu. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.
Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.
"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra saat dikonfirmasi Antara, Selasa (13/10/2020) malam.
Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat. "Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.
Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan