SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (13/10/2020). Beda dari sebelumnya, sidang akan digelar tatap muka atau offline.
Terkait hal itu, Pengadilan Negeri Denpasar akan menerapakan sejumlah aturan.
Salah satunya yakni memperketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih diperkirakan sidang tersebut akan dihadiri sejumlah massa.
"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Ketua PN Denpasar, Sobandi, seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Sementara terkait pengunjung yangb boleh mengikuti sidang Jerinx, Sobandi menuturkan pihaknya hanya memperbolehkan 130 orang.
Jumlah tersebut termasuk seluruh staff, pegawai, hakim, petugas yang jaga, serta wartawan.
"Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dengan digelarnya sidang secara offline, maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live.
"Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsung saat sidang. Silakan lakukan perekaman, tetapi tidak online," kata Sobandi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nissan GT-R Pakai Mesin Hybrid, Romantisnya Jerinx SID - Nora
Untuk diketahui, Jerinx SID dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx SID lantas dilaporkan ke polisi dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran