SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (13/10/2020). Beda dari sebelumnya, sidang akan digelar tatap muka atau offline.
Terkait hal itu, Pengadilan Negeri Denpasar akan menerapakan sejumlah aturan.
Salah satunya yakni memperketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih diperkirakan sidang tersebut akan dihadiri sejumlah massa.
"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Ketua PN Denpasar, Sobandi, seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Sementara terkait pengunjung yangb boleh mengikuti sidang Jerinx, Sobandi menuturkan pihaknya hanya memperbolehkan 130 orang.
Jumlah tersebut termasuk seluruh staff, pegawai, hakim, petugas yang jaga, serta wartawan.
"Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dengan digelarnya sidang secara offline, maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live.
"Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsung saat sidang. Silakan lakukan perekaman, tetapi tidak online," kata Sobandi.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nissan GT-R Pakai Mesin Hybrid, Romantisnya Jerinx SID - Nora
Untuk diketahui, Jerinx SID dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx SID lantas dilaporkan ke polisi dan ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan