Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Jerinx SID.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi memutuskan Jerinx tetap ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampaikan dalam persidangan dalam agenda pembacaan virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Awalnya, kuasa hukum Jerinx SID menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, usai hakim membacakan putusan sela.

Baca Juga: Momen Romantis Jerinx Cium Pipi Nora di Mobil Tahanan, Inilah Cinta Sejati!

"Terkait dengan permohonan kami, Yang Mulia, terkait dengan penangguhan penahanan, karena kan sidang sudah berjalan hampir dua bulan, kami kira Yang Mulia juga sudah melakukan musyawarah. Mohon diberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

Namun dengan tegas majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan,"  timpal hakim.

"Ditolak berati Yang Mulia?" tanya kembali I Wayan Gendo Suardana.

"Ya begitu (ditolak) menurut majelis hakim," jawab hakim.

Baca Juga: Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Sidang Offline Dikabulkan

Di lain pihak, hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya.

Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.

"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya

Sidang lanjutan dengan terdakwa Jerinx SID akan kembali digelar Selasa (13/10) dengan agenda pemeriksaan agenda pemeriksaan saksi dan jaksa penuntut umum.

Load More