SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Jerinx SID.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi memutuskan Jerinx tetap ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan dalam persidangan dalam agenda pembacaan virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Awalnya, kuasa hukum Jerinx SID menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, usai hakim membacakan putusan sela.
Baca Juga: Momen Romantis Jerinx Cium Pipi Nora di Mobil Tahanan, Inilah Cinta Sejati!
"Terkait dengan permohonan kami, Yang Mulia, terkait dengan penangguhan penahanan, karena kan sidang sudah berjalan hampir dua bulan, kami kira Yang Mulia juga sudah melakukan musyawarah. Mohon diberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Namun dengan tegas majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan," timpal hakim.
"Ditolak berati Yang Mulia?" tanya kembali I Wayan Gendo Suardana.
"Ya begitu (ditolak) menurut majelis hakim," jawab hakim.
Baca Juga: Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan
Sidang Offline Dikabulkan
Di lain pihak, hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya.
Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.
"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya
Sidang lanjutan dengan terdakwa Jerinx SID akan kembali digelar Selasa (13/10) dengan agenda pemeriksaan agenda pemeriksaan saksi dan jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
-
Bisnis Produk Kecantikan, Nora Alexandra Ungkap Dukungan Jerinx Superman Is Dead
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru