SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Jerinx SID.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi memutuskan Jerinx tetap ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itu disampaikan dalam persidangan dalam agenda pembacaan virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Awalnya, kuasa hukum Jerinx SID menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, usai hakim membacakan putusan sela.
"Terkait dengan permohonan kami, Yang Mulia, terkait dengan penangguhan penahanan, karena kan sidang sudah berjalan hampir dua bulan, kami kira Yang Mulia juga sudah melakukan musyawarah. Mohon diberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.
Namun dengan tegas majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan," timpal hakim.
"Ditolak berati Yang Mulia?" tanya kembali I Wayan Gendo Suardana.
"Ya begitu (ditolak) menurut majelis hakim," jawab hakim.
Baca Juga: Momen Romantis Jerinx Cium Pipi Nora di Mobil Tahanan, Inilah Cinta Sejati!
Sidang Offline Dikabulkan
Di lain pihak, hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya.
Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.
"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP