SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret Jerinx SID memasuki babak baru. Jerinx SID mengikuti sidang lanjutan, Selasa (29/9/2020).
Sidang kali ini kembali digelar secara online. Agendanya yakni pembacaan eksepsi pihak Jerinx SID terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih jelasnya, berikut 6 fakta seputar sidang Jerinx SID seperti dirangkum SuaraBali.id.
1. Polisi Bubarkan Demo
Kepolisian Denpasar Bali membubarkan demo pendukung Jerinx di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jendral Soedirman Denpasar, Selasa (29/9/2020) siang.
Demo dibebaskan padahal orang-orang yang mengatasnamakan Sahabat Jerinx itu belum sempat berorasi.
2. Tak Kantongi Izin
Dia mengatakan aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian. Polisi juga tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini," kata Jansen.
Baca Juga: Jerinx SID Tanya Majelis Hakim: Salah Saya Apa Sih?
3. Tolak Dakwaan
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum dari sang drummer Superman is Dead tersebut menolak dakwaan JPU secara keseluruhan.
Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.
4. Jaksa Pinangki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026