SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID diigelar, Selasa (22/9/2020).
Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual lewat kanal YouTube PN Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA
Jerinx yang menjadi terdakwa mengikuti sidang di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar.
Hasil pantauan SuaraBali.id, sidang sempat diskors dua kali. Skors pertama lantaran Jerinx tidak didampingi kuasa hukum, sementara skors kedua karena kendala teknis.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kemudian melanjutkan sidang setelah semua kendala teratasi.
Dalam kesempatan itu, Jerinx dan kuasa hukumnya kembali mengajukan keberatan dan meminta sidang digelar secara tatap muka seperti yang diinginkan sebelumnya.
Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim. Pihak Jerinx akhirnya menyepakati sidang digelar online.
Hakim lantas meminta jaksa membacakan ulang poin-poin dakwaan lantaran pihak Jerinx SID sebelumnya memilih walk out dalam sidang yang digelar Kamis (10/9).
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan. Ia memprotes tuntutan yang disampaikan terkait unggahan IDI Kacung WHO.
Baca Juga: Menolak Sidang Virtual, Pengacara: Jerinx SID Bukan Ancaman
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak. Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.
Mendengar pertanyaan tersebut, majelis hakim lantas memberikan penjelasan kalau belum ada putusan sehingga harus menunggu persidangan selanjutnya.
"Terdakwa saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Terkait hal itu, di pembuktian dan pembelaan," timpal hakim.
Pihak Jerinx pun akhirnya memutuskan untuk mengajukan eksepsi.
Kasus Jerinx SID
Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk