SuaraBali.id - Permohonan ganti majelis hakim yang diajukan kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mendapat penolakan.
Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang menyeret drummer superman is dead (SID) tetap akan digelar online.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang diajukan kuasa hukumn Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.
"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jerinx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara Jerinx, Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan.
Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung, dan majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana yang mana majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," beber Sobandi.
Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.
Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.
Sobandi menegaskan pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.
"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sobandi mengatakan, terkait dengan poin kedua yang menyebut hakim melanggar hukum acara, tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar