SuaraBali.id - Permohonan ganti majelis hakim yang diajukan kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mendapat penolakan.
Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' yang menyeret drummer superman is dead (SID) tetap akan digelar online.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang diajukan kuasa hukumn Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.
"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jerinx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengacara Jerinx, Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dengan dua alasan.
Pertama, karena diduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung, dan majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana yang mana majelis hakim menyidangkan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, Ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," beber Sobandi.
Ia menambahkan dasar kedua yaitu sesuai dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa jika hakim berhalangan maka Ketua Pengadilan Negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut.
Kemudian, dasar ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial.
Sobandi menegaskan pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku, bahwa hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang diduga mempunyai konflik kepentingan.
"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sobandi mengatakan, terkait dengan poin kedua yang menyebut hakim melanggar hukum acara, tidak dapat dijadikan alasan atau tidak ada huubungannya, tidak relevan bagi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti majelis hakim. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali