SuaraBali.id - Seorang pemuda asal Dusun Joroju, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Jember harus berurusan dengan hukum karena unggahannya di media sosial Facebook yang dianggap mengujar kebencian.
Saat dihadirkan secara virtual dalam sidang, pemuda bernama Jumadi (25) tersebut terlihat menangis sesenggukan sambil meminta ampun. Ia kedapatan mengunggah ujaran kebencian kepada polisi dan mengancam akan mengebom Bali.
Jaksa Eddy Artha Wijaya dari Kejati Bali dalam dakwaannya menjerat pemuda yang indekos di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Kedonganan, Kuta Selatan tersebut dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
JPU menjerat Jumadi dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, Jaksa mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa lantaran kesal tidak bisa mudik lebaran saat pandemi corona. Ia menuliskannya melalui akun Facebook miliknya yang diberi nama “Jun Bintang”.
Pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa membuat postingan yang dibagikan ke grup 'Patroli Jalan Raya Polda Jatim'. Dalam komentarnya ia mengatakan"Smga Indo ini ada perang biyar polisinya gk diem aja rugi bayar polisi itu."
Tidak cukup disitu, Jaksa Eddy juga membacakan bahwa terdakwa kembali menuliskan"Smga cpt kiamat biar sama2 mati sama polda ny juga masak corona dibesar2in SPK g blh mudik, hoax itu. Sbnry g ada corona. Haya orang bodoh yg prcy klok ad corona. Kalok emang bener2 ad corona kenapa orang gila gk mati knak corona. Padahal gk pernah pke masker."
Selanjutnya pada hari Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 12.00 WITA ia kembali menuliskan hujatan yang meresahkan masyarakat Bali. Tulisan tersebut ditulis dalam grup "Info Gilimanuk Bersatu".
Baca Juga: Kepergok Tak Pakai Masker, Jokowi Dikritik Keras Epidemiolog Australia
"Terdakwa membuat kalimat yang menimbulkan keresahan warga Bali serta bernada ancaman dan ujaran kebencian. Tulisan selanjutnya yang ditulis terdakwa 'Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw',” ucap Jaksa dalam dakwaan.
Tak berselang lama, terdakwa mendapati akun Facebook miliknya viral. ketakutan, terdakwa lantas mengganti nama akun miliknya menjadi "Anggalareayu"
Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali di sekitar By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu sore (20/5/2020).
"Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa dirinya mengakui telah menulis postingan tersebut. Alasannya, terdakwa benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," terang Jaksa, melansir Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Berita Terkait
-
Penuhi Panggilan, Hari Ini Jerinx SID Datangi Polda Bali
-
YouTuber Bali Turah Parthayana Trending Topic Twitter, Ada Apa?
-
Mendadak Kesurupan, Pria di Denpasar Sabet Saudara Pakai Pedang
-
Terserat Ombak, Pengunjung Pantai Petitenget Berhasil Diselamatkan
-
Viral Istri Sah Grebek Suami Bersama Wanita Lain, Publik Geram
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat