Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:57 WIB
Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan polisi. (Antara)

SuaraBali.id - Terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor (50) dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020).

Warga negara Australia itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.

Kasus pembunuhan tersebut sempat menggemparkan Tanah Air. Publik mengecam tindakan yang dilakukan oleh Sara Connor.

Untuk lebih jelasnya, berikut jejak kasus Sara Connor, pembunuh polisi yang akhirnya bebas.

Baca Juga: Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau

Membunuh Polisi Bersama Kekasih

Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Sarah Connor dan kekasihnya yang bernama David Taylor tengah bermesraan di Pantai Kuta, Legian tepatnya di samping Hotel Pullman pada 17 Agustus 2016.

Kala itu, David merasa terusik dengan kehadiran Sudarsa yang kebetulan berada di lokasi yang sama. Ia yang sedang dalam kondisi mabuk, mencurigai korban telah mencuri tas milik Sara.

Pria asal Inggris itu lantas secara paksa menggeledah korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Sementara Sara berusaha memberikan bantuan kepada kekasihnya.

Namun karena emosi, David kembali mendaratkan serangan kepada Sudarsa dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan botol bir hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau

Akibat tindakan tersebut, keduanya dilaporkan kepada pihak berwajib. Sara dan David diamankan oleh pihak kepolisian ketika berada di Kantor Konjen Australia, dua hari pascakejadian.

Sara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sudarsa dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Ia mendekam di penjara sejak 20 Agustus 2016.

Divonis 5 Tahun Penjara

Semenjak saat itu, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Sara dan kekasihnya bergulir di pengadilan.

Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Sara pada Senin (13/3/2017).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun. Sementara kekasih Sara, David dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Sarah yang sebelumnya bersikukuh merasa tidak bersalah, dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan Sara bersalah karena telah menghancurkan kartu identitas milik korban untuk menghilangkan barang bukti selepas melancarkan aksi pembunuhan.

7 Kali Dapat Remisi

Setelah terbukti bersalah, berdasarkan aturan, masa hukuman Sara akan berakhir pada 20 Agustus 2021.

Namun hukuman tersebut selesai lebih cepat. Hal ini lantaran Sara mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama di penjara.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili menuturkan, Sara mendapatkan tujuh kali remisi sejak menjadi tahanan pada 2017 lantaran dianggap berperilaku baik.

Remisi tersebut, jelas Lili di antaranya, remisi umum 2017 selama dua bulan, remisi khusus Natal 2017 satu bulan, remisi umum 2018 tiga bulan, remisi khusus Natal 2018 selama satu bulan, remisi umum 2019 empat bulan, remisi khusus Natal 2019 satu bulan, remisi tambahan pemuka 2019 satu bulan 10 hari.

Dengan demikian, total remisi yang diterima Sara yaitu 13 bulan 10 hari. Sarah pun akhirnya dinyatakan bebas lebih cepat  pada 16 Juli 2020

"Sara Connor telah menerima hak-haknya sebagai warga binaan," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili seperti dikutip dari BBC News Indonesia -- jaringan Suara.com.

Selain berkelakuan baik, Lili menuturkan, Sara mengikuti banyak kegiatan selama menjalani masa hukuman. Salah satunya yakni pelatihan potong rambut bersertifikat dan tata rias.

"Dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas," sambung Lili.

Diserahkan ke Imigrasi

Setelah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sara Conor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk didepotasi ke negaranya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (16/7).

"Masa tinggalnya Sara ini yang jelas sudah habis, untuk pastinya kapan ya kurang tahu. Sambil menunggu pesawat ke negaranya, dari pihak kedutaan juga datang menyerahkan paspor emergency sebagai paspor sekali jalan. Paling lambat besok atau dua hari lagi dia dideportasi," jelas Surya seperti dikutip dari Antara,

Untuk sementara waktu, Surya menerangkan Sara Connor berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Load More