
SuaraBali.id - Terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor (50) dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020).
Warga negara Australia itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menggemparkan Tanah Air. Publik mengecam tindakan yang dilakukan oleh Sara Connor.
Untuk lebih jelasnya, berikut jejak kasus Sara Connor, pembunuh polisi yang akhirnya bebas.
Baca Juga: Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau
Membunuh Polisi Bersama Kekasih
Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Sarah Connor dan kekasihnya yang bernama David Taylor tengah bermesraan di Pantai Kuta, Legian tepatnya di samping Hotel Pullman pada 17 Agustus 2016.
Kala itu, David merasa terusik dengan kehadiran Sudarsa yang kebetulan berada di lokasi yang sama. Ia yang sedang dalam kondisi mabuk, mencurigai korban telah mencuri tas milik Sara.
Pria asal Inggris itu lantas secara paksa menggeledah korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Sementara Sara berusaha memberikan bantuan kepada kekasihnya.
Namun karena emosi, David kembali mendaratkan serangan kepada Sudarsa dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan botol bir hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau
Akibat tindakan tersebut, keduanya dilaporkan kepada pihak berwajib. Sara dan David diamankan oleh pihak kepolisian ketika berada di Kantor Konjen Australia, dua hari pascakejadian.
Sara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sudarsa dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Ia mendekam di penjara sejak 20 Agustus 2016.
Divonis 5 Tahun Penjara
Semenjak saat itu, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Sara dan kekasihnya bergulir di pengadilan.
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Sara pada Senin (13/3/2017).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun. Sementara kekasih Sara, David dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Sarah yang sebelumnya bersikukuh merasa tidak bersalah, dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga menyebabkan kematian.
Hakim menyatakan Sara bersalah karena telah menghancurkan kartu identitas milik korban untuk menghilangkan barang bukti selepas melancarkan aksi pembunuhan.
7 Kali Dapat Remisi
Setelah terbukti bersalah, berdasarkan aturan, masa hukuman Sara akan berakhir pada 20 Agustus 2021.
Namun hukuman tersebut selesai lebih cepat. Hal ini lantaran Sara mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama di penjara.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili menuturkan, Sara mendapatkan tujuh kali remisi sejak menjadi tahanan pada 2017 lantaran dianggap berperilaku baik.
Remisi tersebut, jelas Lili di antaranya, remisi umum 2017 selama dua bulan, remisi khusus Natal 2017 satu bulan, remisi umum 2018 tiga bulan, remisi khusus Natal 2018 selama satu bulan, remisi umum 2019 empat bulan, remisi khusus Natal 2019 satu bulan, remisi tambahan pemuka 2019 satu bulan 10 hari.
Dengan demikian, total remisi yang diterima Sara yaitu 13 bulan 10 hari. Sarah pun akhirnya dinyatakan bebas lebih cepat pada 16 Juli 2020
"Sara Connor telah menerima hak-haknya sebagai warga binaan," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili seperti dikutip dari BBC News Indonesia -- jaringan Suara.com.
Selain berkelakuan baik, Lili menuturkan, Sara mengikuti banyak kegiatan selama menjalani masa hukuman. Salah satunya yakni pelatihan potong rambut bersertifikat dan tata rias.
"Dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas," sambung Lili.
Diserahkan ke Imigrasi
Setelah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sara Conor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk didepotasi ke negaranya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (16/7).
"Masa tinggalnya Sara ini yang jelas sudah habis, untuk pastinya kapan ya kurang tahu. Sambil menunggu pesawat ke negaranya, dari pihak kedutaan juga datang menyerahkan paspor emergency sebagai paspor sekali jalan. Paling lambat besok atau dua hari lagi dia dideportasi," jelas Surya seperti dikutip dari Antara,
Untuk sementara waktu, Surya menerangkan Sara Connor berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Berita Terkait
-
Bali International Film Festival 2025 Bakal Digelar di Icon Bali Mall Selama Sepekan
-
Bali Nature Bawa Kekayaan Alam Bali Mendunia dengan Dukungan BRI
-
8 Pesona Ayu Puspa, Selebgram yang Viral Usai Tirukan Kim Seon Ho Smile
-
Kisah Sukses UMKM "Bali Nature" yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
-
4 Tahun Tak Berani Pulang Kampung, Alasan Wanita Bali Ini Bikin Nangis!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
9 HP Vivo Mirip iPhone, Bawa Desain Kamera Boba Tapi Harga Mulai Sejutaan
-
4 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB Terbaik di Kelasnya, Spek Siap Diadu Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Bandel, Irit Bensin dan Mudah Perawatan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
Terkini
-
Setahun Naik 500.000 Pelanggan, Pertumbuhan Indosat Bali Nusra Tertinggi Se-Indonesia
-
Asupan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan
-
J Trust Bank Ajak Yatim Piatu Hingga Dhuafa di Karangasem Belajar Coding
-
Anti Boncos di Akhir Bulan, Ada DANA Kaget Harus Diklaim Sebelum Lolos
-
Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat