Sarah yang sebelumnya bersikukuh merasa tidak bersalah, dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga menyebabkan kematian.
Hakim menyatakan Sara bersalah karena telah menghancurkan kartu identitas milik korban untuk menghilangkan barang bukti selepas melancarkan aksi pembunuhan.
7 Kali Dapat Remisi
Setelah terbukti bersalah, berdasarkan aturan, masa hukuman Sara akan berakhir pada 20 Agustus 2021.
Namun hukuman tersebut selesai lebih cepat. Hal ini lantaran Sara mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama di penjara.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili menuturkan, Sara mendapatkan tujuh kali remisi sejak menjadi tahanan pada 2017 lantaran dianggap berperilaku baik.
Remisi tersebut, jelas Lili di antaranya, remisi umum 2017 selama dua bulan, remisi khusus Natal 2017 satu bulan, remisi umum 2018 tiga bulan, remisi khusus Natal 2018 selama satu bulan, remisi umum 2019 empat bulan, remisi khusus Natal 2019 satu bulan, remisi tambahan pemuka 2019 satu bulan 10 hari.
Dengan demikian, total remisi yang diterima Sara yaitu 13 bulan 10 hari. Sarah pun akhirnya dinyatakan bebas lebih cepat pada 16 Juli 2020
"Sara Connor telah menerima hak-haknya sebagai warga binaan," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili seperti dikutip dari BBC News Indonesia -- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau
Selain berkelakuan baik, Lili menuturkan, Sara mengikuti banyak kegiatan selama menjalani masa hukuman. Salah satunya yakni pelatihan potong rambut bersertifikat dan tata rias.
"Dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas," sambung Lili.
Diserahkan ke Imigrasi
Setelah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sara Conor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk didepotasi ke negaranya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (16/7).
"Masa tinggalnya Sara ini yang jelas sudah habis, untuk pastinya kapan ya kurang tahu. Sambil menunggu pesawat ke negaranya, dari pihak kedutaan juga datang menyerahkan paspor emergency sebagai paspor sekali jalan. Paling lambat besok atau dua hari lagi dia dideportasi," jelas Surya seperti dikutip dari Antara,
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Makan Telur Bisa Bikin Kuat Puasa? Ternyata Ini Alasannya
-
Banjir Bandang Menerjang Lereng Tambora, 23 Rumah Terendam
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas VI Halaman 90 tentang Musyawarah
-
Longsor Setebal 1,5 Meter Timbun Jalur Rinjani, Bagaimana Nasib Wisatawan dan Warga?
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 167: Poater "Let's Wash Our Hands Properly!"