Husna Rahmayunita
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:57 WIB
Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan polisi. (Antara)

Sarah yang sebelumnya bersikukuh merasa tidak bersalah, dijerat Pasal 170 KUHP lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga menyebabkan kematian.

Hakim menyatakan Sara bersalah karena telah menghancurkan kartu identitas milik korban untuk menghilangkan barang bukti selepas melancarkan aksi pembunuhan.

7 Kali Dapat Remisi

Setelah terbukti bersalah, berdasarkan aturan, masa hukuman Sara akan berakhir pada 20 Agustus 2021.

Namun hukuman tersebut selesai lebih cepat. Hal ini lantaran Sara mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama di penjara.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili menuturkan, Sara mendapatkan tujuh kali remisi sejak menjadi tahanan pada 2017 lantaran dianggap berperilaku baik.

Remisi tersebut, jelas Lili di antaranya, remisi umum 2017 selama dua bulan, remisi khusus Natal 2017 satu bulan, remisi umum 2018 tiga bulan, remisi khusus Natal 2018 selama satu bulan, remisi umum 2019 empat bulan, remisi khusus Natal 2019 satu bulan, remisi tambahan pemuka 2019 satu bulan 10 hari.

Dengan demikian, total remisi yang diterima Sara yaitu 13 bulan 10 hari. Sarah pun akhirnya dinyatakan bebas lebih cepat  pada 16 Juli 2020

"Sara Connor telah menerima hak-haknya sebagai warga binaan," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili seperti dikutip dari BBC News Indonesia -- jaringan Suara.com.

Baca Juga: Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau

Selain berkelakuan baik, Lili menuturkan, Sara mengikuti banyak kegiatan selama menjalani masa hukuman. Salah satunya yakni pelatihan potong rambut bersertifikat dan tata rias.

"Dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas," sambung Lili.

Diserahkan ke Imigrasi

Setelah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sara Conor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk didepotasi ke negaranya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (16/7).

"Masa tinggalnya Sara ini yang jelas sudah habis, untuk pastinya kapan ya kurang tahu. Sambil menunggu pesawat ke negaranya, dari pihak kedutaan juga datang menyerahkan paspor emergency sebagai paspor sekali jalan. Paling lambat besok atau dua hari lagi dia dideportasi," jelas Surya seperti dikutip dari Antara,

Load More