SuaraBali.id - Terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor (50) dinyatakan bebas pada Kamis (16/7/2020).
Warga negara Australia itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menggemparkan Tanah Air. Publik mengecam tindakan yang dilakukan oleh Sara Connor.
Untuk lebih jelasnya, berikut jejak kasus Sara Connor, pembunuh polisi yang akhirnya bebas.
Membunuh Polisi Bersama Kekasih
Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Sarah Connor dan kekasihnya yang bernama David Taylor tengah bermesraan di Pantai Kuta, Legian tepatnya di samping Hotel Pullman pada 17 Agustus 2016.
Kala itu, David merasa terusik dengan kehadiran Sudarsa yang kebetulan berada di lokasi yang sama. Ia yang sedang dalam kondisi mabuk, mencurigai korban telah mencuri tas milik Sara.
Pria asal Inggris itu lantas secara paksa menggeledah korban hingga keduanya terlibat perkelahian. Sementara Sara berusaha memberikan bantuan kepada kekasihnya.
Namun karena emosi, David kembali mendaratkan serangan kepada Sudarsa dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan botol bir hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Segan Bunuh Sopir, Penyidik Buru Donatur Komplotan Perampok Sadis Riau
Akibat tindakan tersebut, keduanya dilaporkan kepada pihak berwajib. Sara dan David diamankan oleh pihak kepolisian ketika berada di Kantor Konjen Australia, dua hari pascakejadian.
Sara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sudarsa dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Ia mendekam di penjara sejak 20 Agustus 2016.
Divonis 5 Tahun Penjara
Semenjak saat itu, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Sara dan kekasihnya bergulir di pengadilan.
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Sara pada Senin (13/3/2017).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun. Sementara kekasih Sara, David dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali