- Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen memprovokasi dengan melanggar aturan Nyepi di Bali.
- Pelaku sempat memamerkan aksinya mengendarai motor serta melontarkan hinaan terhadap perayaan Nyepi melalui Instagram.
- Polda Bali menetapkan Luzian sebagai tersangka karena penghinaan agama menggunakan Pasal 301 ayat 1 KUHP.
SuaraBali.id - Aksi bule yang memamerkan tingkahnya melanggar larangan saat Hari Raya Nyepi di Bali sempat viral di media sosial.
Bule pria itu memamerkan dirinya yang mengendarai sepeda motor tanpa berhasil dicegat oleh petugas keamanan.
Seperti diketahui, saat Hari Raya Nyepi terdapat Catur Brata Penyepian yang salah satunya adalah melarang masyarakat untuk bepergian keluar dari tempat tinggalnya.
Dalam unggahan lainnya, dia juga melontarkan kalimat hinaan terhadap perayaan Nyepi di Bali. kalimat tersebut bernada negatif seperti “Fuck Nyepi Day and fuck your rules too”.
Baca Juga:Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali, Apakah Pemudik Tetap Aman? Simak Imbauan BMKG
Unggahan bernada tajam tersebut lantas menarik perhatian warganet terhadap akun Instagram @luzzysun tersebut.
Pasca kegaduhan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik akun tersebut.
“Bahwa dalam story yang diposting oleh pelaku terdapat kata-kata yang menunjukkan kebencian terhadap hari raya Nyepi yang merupakan hari raya bagi umat Hindu di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya pada Minggu (22/3/2026).
Polisi kemudian mengetahui jika pria yang melakukan penghinaan tersebut adalah bule asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen.
Polisi kemudian sempat membuntuti Luzian hingga ke daerah Ubud.
Baca Juga:1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
Niat Luzian saat itu diketahui karena Luzian hendak menyerahkan diri ke rumah anggota DPD RI, Niluh Djelantik yang ada di Mengwi, Kabupaten Badung. Pada Jumat (20/3/2026) itu juga, petugas langsung mengamankan Luzian.
“Kemudian atas permintaan Niluh Djelantik petugas mengamankan pemilik akun ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ariasandy.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, Luzian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Dengan barang bukti yang ada, Luzian dianggap mampu dijerat dengan Pasal 301 ayat 1 jo Pasal 300 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama atau kepercayaan.
Selain itu, sebuah ponsel Iphone 16 milik tersangka serta akun Instagram @luzzysun juga disita oleh petugas.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda