- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan kajian keberadaan masyarakat adat CBSR kepada Komnas HAM pada Januari 2026.
- Aktivis mendesak pemerintah mencabut konsesi PT AMNT dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi perlindungan hak ulayat.
- AMAN Sumbawa menuntut salinan laporan kajian keberadaan masyarakat adat dari Komnas HAM untuk transparansi dan keadilan.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Febriyan Anindita mengatakan pihaknya sudah menyurati Komnas HAM untuk mengakses dokumen Hasil Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa tersebut. Dalam surat tertanggal 2 Februari 2026 tersebut, AMAN menyebut pertimbangan permintaan dokumen berdasarkan pada Hak Kontekstual Para Pihak Mediasi, serta Transparasi dan Keadilan Prosedural.
"Sampai saat ini belum ada salinan dokumen yang kami terima," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/2).
AMAN sebelumnya melaporkan adanya pengabaian hak-hak dasar dan minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses persetujuan usaha tambang.
Pihaknya sempat menantang tim BRIN untuk melakukan diseminasi hasil sementara beberapa waktu lalu. "Tapi tiba-tiba hasilnya malah sudah diserahkan saja ke Komnas HAM," ujarnya.
Ia berharap dalam satu pekan, Komnas HAM bisa memberikan salinan tersebut, agar AMAN bisa mempelajari laporan tersebut. Febriyan mengaku enggan menduga-duga isi laporan tersebut sebelum mendapat salinannya. "Untuk sementara kami masih khusnuzon (berprasangka baik)," tuturnya.
Baca Juga:7 dari 15 WNA China yang Terlibat Tambang Ilegal di NTB Sudah Pergi dari Indonesia
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke The Copper Mark dan Dewan HAM PBB pada Agustus 2025. Hal ini memaksa AMNT untuk membuktikan kepatuhan ESG (Environmental, Social, Governance) mereka jika tidak ingin label keberlanjutan internasionalnya ditinjau ulang.
Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat adat di wilayah adat di area eksplorasi Blok Elang (Dodo Rinti) yang kini dikelola AMNT. Masyarakat Cek Bocek menyatakan wilayah tersebut adalah tanah ulayat leluhur mereka, sementara operasional perusahaan berjalan berdasarkan izin negara (IUPK).
Laporan tersebut menyoroti rencana proyek tambang di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, yang di dalamnya terdapat ribuan kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).
AMAN mendata, terdapat sekitar 3.750 kubur leluhur di hutan adat Elang Dodo. Lokasi itu selama ini menjadi pusat ritual tahunan Jango Kubir bagi masyarakat adat Berco.
Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengaku akan mempertimbangkan untuk permintaan keterangan dari PT AMNT. Ia menyebut Komnas HAM meminta perusahaan untuk memberi kompensasi atas kerusakan bangunan warga termasuk makam atau artefak sebagai akibat kegiatan eksplorasi tambang.
Baca Juga:Polres Sebut Kesulitan Cari Data WNA China yang Terlibat Tambang Emas Ilegal
"Perusahaan menyanggupi untuk memberi kompensasi sepanjang ada data yang valid dari warga tentang jumlah bangunan yang rusak. Kalau yang diklaim warga terkait lahan, maka seharusnya warga minta ke Kementerian Kehutanan untuk melepas kawasan hutan yg saat ini diklaim sebagai wilayah adat. Hal ini disebabkan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara. Sedangkan perusahaan hanya bekerja disana berdasarkan IPPKH dari Menhut," jelasnya.