Baca 10 detik
- Seorang anggota Komcad berinisial ASR (33) ditangkap Lanal Bali di Denpasar pada 22 Januari 2026 karena hendak menjual pistol SIG Sauer.
- ASR menjual senpi tersebut seharga Rp35 juta, setelah sebelumnya membelinya seharga Rp2 juta dari Erik pada tahun 2022.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 306 KUHP terkait tindak pidana komponen senjata api ilegal.
ASR akan dikenakan dengan pasal 306 KUHP tentang tindak pidana terkait komponen senjata api tanpa izin. Karena perbuatannya dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda