Dua Penganiaya Kera di NTT Ditangkap Polisi

Video viral di media sosial menampilkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan kayu lalu kemudian menembak kepala monyet

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Januari 2026 | 13:48 WIB
Dua Penganiaya Kera di NTT Ditangkap Polisi
Ilustrasi: Kelompok Kera Hitam Sulawesi (Macaca tonkeana) liar berada di atas pohon di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (2/1). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Malaka menangkap dua warga Rainawe, JX (35, petani) dan JRD (18, pelajar) pada 22 Januari 2026.
  • Mereka diduga menganiaya seekor monyet menggunakan kayu dan senapan angin pada Selasa, 20 Januari 2026.
  • Polisi mengamankan barang bukti senapan angin dan akan memproses kasus kekerasan terhadap hewan ini secara hukum.

SuaraBali.id - Aparat Kepolisian Resor Malaka menangkap dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, di Kupang, Jumat 23 Januari 2026, mengatakan, kedua pelaku berinisial JX dan JRD ditangkap pada Kamis kemarin (22/1).

"Kedua terduga pelaku ditahan kemarin oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe," katanya.

Baca Juga:Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan kayu lalu kemudian menembak kepala monyet tersebut menggunakan senapan angin.

Aksi keduanya itu, mendapatkan komentar beragam dari nitizen. JX sendiri adalah seorang pria berusia 35 tahun dan bekerja sebagai petani, sementara JRD yang diduga adalah anaknya berusia 18 tahun dan seorang pelajar.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/1).

Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:Gubernur: NTT Jadi Pusat Studi Bahasa Mandarin Wilayah Timur Indonesia

Henry menegaskan bahwa Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan terhadap hewan.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap satwa. Apabila ada kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini