Baca 10 detik
- Pasutri penjual sayur divonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang ke pengelola katering.
- Mereka menyita freezer & kompor gas sebagai jaminan agar utang dibayar, bukan mencuri diam-diam.
- Alih-alih utang dibayar, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi hingga dipenjara.
"Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik bukan diam-diam seperti pencuri," tegasnya.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari pun menerima putusan itu dengan pasrah.
Baca Juga:Rekomendasi Warung Nasi Kuning Untuk Sarapan Cuma Rp 10 Ribuan di Bali