Keadilan yang Terbalik: Tagih Utang, Pasutri Penjual Sayur Justru Berakhir di Penjara

Pasutri divonis penjara 4 bulan 15 hari karena menagih utang ke pemilik katering. Mereka menyita barang sebagai jaminan, malah dilaporkan atas tuduhan pencurian.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Keadilan yang Terbalik: Tagih Utang, Pasutri Penjual Sayur Justru Berakhir di Penjara
Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari di PN Denpasar [Istimewa/beritabali.com]
Baca 10 detik
  • Pasutri penjual sayur divonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang ke pengelola katering.
  • Mereka menyita freezer & kompor gas sebagai jaminan agar utang dibayar, bukan mencuri diam-diam.
  • Alih-alih utang dibayar, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi hingga dipenjara.

"Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik bukan diam-diam seperti pencuri," tegasnya.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari pun menerima putusan itu dengan pasrah.

Baca Juga:Rekomendasi Warung Nasi Kuning Untuk Sarapan Cuma Rp 10 Ribuan di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini