Baca 10 detik
- Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran (SE) hanyalah instruksi, bukan peraturan hukum.
- SE tidak memaksa & tak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- SE Gubernur Bali tentang AMDK dianggap salah dan bisa diabaikan karena bertentangan aturan.
“Kalau surat edarannya itu bertentangan, ya tidak perlu diperhatikan. Diabaikan saja karena itu salah,” tukasnya.
Ia menambahkan, SE tidak memiliki sanksi karena hanya bersifat kebijakan.
Sanksi baru bisa diterapkan jika ada pelanggaran undang-undang atau peraturan lain yang berlaku.
“Tapi, kalau sekedar surat, tanpa aksi, itu tidak bisa diapa-apakan. Karena surat itu tidak bisa diperlakukan sebagai keputusan administrasi. SE itu hanya surat dan kalau tidak sesuai dengan undang-undang, ya sudah diabaikan saja,” tegasnya
Baca Juga:Rai Mantra Usulkan Menu Harian MBG Berisi Siobak, Sate Lontong Hingga Lalapan