Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran Hanyalah Instruksi, Bukan Peraturan

Jimly Asshiddiqie tegaskan SE bukan peraturan hukum, hanya instruksi. Isinya tak boleh bertentangan dengan UU/peraturan lebih tinggi & tak punya sanksi.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:12 WIB
Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran Hanyalah Instruksi, Bukan Peraturan
Pengamat hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran (SE) hanyalah instruksi, bukan peraturan hukum.
  • SE tidak memaksa & tak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
  • SE Gubernur Bali tentang AMDK dianggap salah dan bisa diabaikan karena bertentangan aturan.

“Kalau surat edarannya itu bertentangan, ya tidak perlu diperhatikan. Diabaikan saja karena itu salah,” tukasnya.

Ia menambahkan, SE tidak memiliki sanksi karena hanya bersifat kebijakan.

Sanksi baru bisa diterapkan jika ada pelanggaran undang-undang atau peraturan lain yang berlaku.

“Tapi, kalau sekedar surat, tanpa aksi, itu tidak bisa diapa-apakan. Karena surat itu tidak bisa diperlakukan sebagai keputusan administrasi. SE itu hanya surat dan kalau tidak sesuai dengan undang-undang, ya sudah diabaikan saja,” tegasnya

Baca Juga:Rai Mantra Usulkan Menu Harian MBG Berisi Siobak, Sate Lontong Hingga Lalapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini