- Maharani Kemala beli tanah di Bali dari bule, merasa harga lebih mahal untuk orang lokal.
- Kepemilikan tanah Bali oleh WNA meningkat, memicu protes warga dan harga fantastis.
- Menurut UUPA, WNA tidak bisa miliki Hak Milik atas tanah, hanya WNI yang boleh.
Hukum Pertanahan Bali dan WNA
Memahami dasar hukum property di Indonesia adalah Langkah awal. Landasannya adalah Undang – undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang mengatur kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Dalam UUPA, hak milik adalah status kepemilikan tanah yang paling kuat. Namun, untuk digarisbawahi, bahwa Hak Milik hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Individu WNA tidak bisa secara langsung memegang hak ini. Aturan tersebut dibuat karena pertimbangan nilai budaya dan sosial tanah di Indonesia.
Baca Juga:60 Hari Tak Turun Hujan, Wilayah di Bali Ini Diwanti-wanti BMKG
Tujuannya yakni untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga warisan budaya. Meskipun ada Batasan tersebut, pemerintah Indonesia menyadari manfaat ekonomi dari investasi asing dan telah menyesuaikan berbagai regulasinya seiring waktu.
Berbagai peraturan pemerintah telah diterbitkan untuk memberi kejelasan dan jalan bagi WNA terkait hak atas properti.
Karena itu, fokus bagi WNA adalah mendapatkan hak yang aman untuk menggunakan atau mendirikan bangunan, bukan kepemilikan tanah itu sendiri.
Kontributor : Kanita
Baca Juga:Bandara Internasional Kok Mati Lampu? Anggota DPRD Soroti Blackout Ngurah Rai