SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 14 orang yang menjadi tersangka saat kerusuhan aksi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari semua tersangka, 4 orang di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Pasca peristiwa tersebut, Polda Bali sempat mengamankan 170 orang yang diduga menjadi provokator. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, hanya 14 yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan merusak dan mengganggu keamanan.
“Ini yang kami amankan adalah para pelaku aksi penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan mambahayakan keamanan dan ketertiban umum, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa,” jelas Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
“Dengan kata lain yang kami amankan saat ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Baca Juga:Warga Minta Tindakan Nyata Pemerintah Daerah Karena Khawatir Banjir Susulan
Dari total tersangka, dua orang pelajar berinisial MR (18) dan MF (18) diamankan karena berperan dalam meracik dan membawa bom Molotov. Molotov tersebut belum digunakan namun alat lengkap sudah ditemukan termasuk bahan bakar pertalite.
Selain itu, seorang bernama AT (20) diamankan karena mengambil peluru gas air mata dan memasukkannya ke dalam tasnya. Sementara, satu orang berinisial FI (19) melemparkan batu ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bali yang mengakibatkan kaca Gedung pecah.
Sisanya, sebanyak 10 orang ditangkap karena melakukan perusakan dan melempari kendaraan taktis milik polisi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali. Mereka di antaranya berinisial MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), serta 4 orang tersangka di bawah umur berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
Para pelaku pengerusakan itu juga beberapa menjadi pelaku penjarahan barang-barang milik polisi seperti tameng.
“Pelaku merusak dan melempari kendaraan rantis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box rantis Polri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman pada kesempatan yang sama.
Baca Juga:Trauma Banjir Belum Hilang, Hujan Deras Kembali Landa Bali: Warga Ketar-Ketir
Kendati demikian, Adhi menyebut tidak ada indikasi pengerahan yang disengaja untuk melakukan kerusuhan pada para pelaku tersebut atau peserta aksi lainnya. Dia menyebut para peserta aksi melakukan hal tersebut karena spontan.
Selain itu, dia juga mengungkap ada 13 orang personil polisi yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap warga yang melakukan demonstrasi dan melakukan anarkis, mereka secara spontanitas membaca dari medsos untuk melakukan hal tersebut,” tuturnya.
“Tetapi untuk lebih lanjut kita masih proses dalami untuk hal-hal yang menjadi motif hal yang mereka lakukan tersebut,” imbuh dia.
Para pelaku akan dikenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Pasal tersebut meliputi pasal 170 KUHP tentang Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, pasal 363 ke-2e KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta asal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP tentang Tindak pidana membahayakan keamanan umum.
Sementara, para pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua. Mereka hanya diwajibkan untuk melakukan tahap diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan.