Pekikan Satyam Eva Jayate Iringi Nenek Reja Dilepaskan dari Dakwaan Pidana di PN Denpasar

Bahkan Hakim Aline sendiri mengakui sempat "deg-degan" melihat para terdakwa yang menanti dengan cemas.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Pekikan Satyam Eva Jayate Iringi Nenek Reja Dilepaskan dari Dakwaan Pidana di PN Denpasar
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Kebenaran, walau terkadang harus menempuh jalan berliku dan penuh ujian, pada akhirnya akan selalu menemukan jalannya untuk berjaya.

Itulah esensi dari pekikan “Satyam Eva Jayate” yang menggema di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/8/2025), menyertai putusan bebas bagi Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya.

Sebuah epilog yang mengharukan bagi perjuangan panjang yang telah menguras fisik dan batin, terutama bagi nenek Reja yang kini beusia lanjut.

Setelah melalui persidangan demi persidangan yang hampir setiap pekan memaksa tubuh ringkihnya hadir di meja hijau, kini tirai penderitaan itu telah terangkat.

Baca Juga:Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga

Reja dan para terdakwa lain, yang sempat terjerat kasus dugaan penggelapan silsilah keluarga demi warisan, akhirnya menghirup udara kebebasan.

Ini adalah deklarasi bahwa keadilan masih hidup dan bersemayam dalam sistem hukum kita.

Suasana tegang menyelimuti ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia, membacakan vonis.

Bahkan Hakim Aline sendiri mengakui sempat "deg-degan" melihat para terdakwa yang menanti dengan cemas.

Namun, ketegangan itu segera berganti euforia ketika putusan bersejarah itu diumumkan.

Baca Juga:Pedagang Tipat Tahu Hingga Pedagang Baju di Jalan Terjaring Razia Satpol PP

Hakim Aline dengan tegas membebaskan seluruh terdakwa dari jeratan gugatan pidana.

Para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut, namun majelis hakim dengan kearifannya memandang bahwa perbuatan itu bukanlah tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.

Putusan itu tak berhenti di situ, melainkan juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.

Ini adalah penegasan penuh atas integritas dan kehormatan mereka yang sempat tercoreng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini