Pekikan Satyam Eva Jayate Iringi Nenek Reja Dilepaskan dari Dakwaan Pidana di PN Denpasar

Bahkan Hakim Aline sendiri mengakui sempat "deg-degan" melihat para terdakwa yang menanti dengan cemas.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Pekikan Satyam Eva Jayate Iringi Nenek Reja Dilepaskan dari Dakwaan Pidana di PN Denpasar
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Seketika, riuh tepuk tangan membahana dari pihak keluarga yang tak kuasa menahan haru.

Di tengah sorak-sorai itu, pekikan “Satyam Eva Jayate” yang berarti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” terdengar kuat, seolah menjadi penegasan spiritual atas kemenangan hukum.

Di kursi rodanya, Ni Nyoman Reja tak dapat menyembunyikan rasa semringah yang luar biasa.

Senyum lebar menghiasi wajahnya, menyapa setiap ucapan selamat dan sorot kamera awak media.

Baca Juga:Geger Paket Misterius di Singaraja, Setelah Dideteksi Tim Jibom Isinya Bikin Lega Warga

Dengan bantuan keluarganya, ia meninggalkan ruang sidang, melambaikan tangan – sebuah gestur kemenangan dan rasa syukur yang mendalam.

“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata, mencerminkan kelegaan yang tak terhingga.

Vinsensius Jala, perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim.

Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari penegakan hukum yang sesuai prosedur, mengacu pada yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956 yang menegaskan bahwa persoalan perdata seharusnya diselesaikan secara perdata.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.

Baca Juga:Pedagang Tipat Tahu Hingga Pedagang Baju di Jalan Terjaring Razia Satpol PP

“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan." Ini adalah kemenangan bagi prinsip kehati-hatian hukum.

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan kasasi, Vinsensius menghormati hak tersebut.

“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius, menunjukkan sikap dewasa di tengah kemenangan.

Kasus Ni Nyoman Reja sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral di awal persidangan, terutama karena kondisi sang nenek yang harus dibopong.

Simpati warganet dan masyarakat luas menjadi saksi bisu atas drama hukum ini.

Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg melalui surat pernyataan waris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini