SuaraBali.id - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badung, Bali naik 3.500 persen membuat banyak orang terkejut anak kenaikan ini.
Merespons isu ini, Fraksi Gerindra DPRD Badung mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup No. 27 Tahun 2024 terkait besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, lonjakan tarif PBB-P2 hingga 3.500 persen membuat masyarakat resah, terutama di wilayah Badung Selatan seperti Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara.
“Kaji ulang Perbup No. 11 Tahun 2025. Kami masih menunggu pengaduan masyarakat, jika ternyata secara umum mencekik maka perlu dibatalkan seperti di Pati dan Jepara. Kembalikan ke posisi pengenaan PBB P2 tahun 2024,” ujar Puspa Negara sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga:Beli Oppo Reno 14 Dapat Bundling IM3 Platinum Setahun Hanya Rp 200 Ribu
Ia mencontohkan hal ini terjadi di Kuta Utara seorang warga yang pada 2024 membayar PBB Rp28.774 untuk lahan tegalan, pada 2025 harus membayar Rp1.027.225, atau naik 3.569 persen.
Sedangkan warga lain yang sebelumnya membayar Rp337.709 kini mendapat tagihan Rp6.562.608 atau naik 1.943 persen.
Warga Badung Selatan juga ramai menyampaikan keluhan melalui pesan langsung kepada anggota dewan, menunjukkan bukti Surat Ketetapan Pajak dengan kenaikan fantastis.
Dari Rp4 juta pada 2024 melonjak menjadi Rp10 juta pada 2025, bahkan ada yang naik dari Rp6 jutaan menjadi Rp9 jutaan.
Menurut Puspa Negara kenaikan NJOP dan PBB P2 harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.
Baca Juga:12 Saluran TV Digital Baru Resmi Mengudara dari Turyapada Tower
“Kaji dengan seksama kenaikan bombastis NJOP & PBB P2 yang meresahkan warga. Harus ada partisipasi masyarakat dan dengar suara publik,” tegasnya.
Mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Puspa Negara menyebut kenaikan PBB dan NJOP merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, aturan tersebut tetap mensyaratkan pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan melibatkan masyarakat.
Diketahui, dari 20 daerah yang menaikkan NJOP dan PBB sejak 2022, dua di antaranya yakni Pati dan Jepara telah membatalkan aturan tersebut setelah gelombang protes besar dari masyarakat.
Fraksi Gerindra DPRD Badung meminta Pemkab segera merevisi Perbup No. 11 Tahun 2025 dan mengembalikan tarif ke pengenaan tahun 2024, kecuali untuk lahan yang terbukti telah beralih fungsi berdasarkan kajian teknis di lapangan.
“Masyarakat Badung yang keberatan sesuai undang-undang dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif, dan kami siap memfasilitasi,” pungkas Puspa Negara.