3 Kecamatan di Kabupaten Badung Naikkan PBB, Kecuali Untuk Kategori Ini

NJOP PBB di 3 kecamatan Badung naik, sesuai UU No. 1/2022. Kenaikan berlaku terutama untuk lahan komersial, namun banyak objek pajak digratiskan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:30 WIB
3 Kecamatan di Kabupaten Badung Naikkan PBB, Kecuali Untuk Kategori Ini
Ilustrasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Freepik)

SuaraBali.id - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) naik di tiga kecamatan Badung, Bali.

Tiga kecamatan yang dimaksud adalah Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Penyesuaian ini dilakukan karena terakhir kali perubahan NJOP di Badung dilakukan pada tahun 2020.

Menurut Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mewajibkan pembaruan NJOP maksimal setiap tiga tahun sekali.

Baca Juga:HUT RI ke-80 di Bali Diikuti Turis, Ikut Lomba Balap Kelereng Sampai Rampas Tongkat

“Penetapan nilai ketetapan PBB didasarkan pada Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20–100 persen dari NJOP, setelah dikurangi nilai tidak kena pajak,” jelasnya, Senin (18/8/2025) di Kabupaten Badung sebagaimana diwartakan beritabali.com  - jaringan suara.com. 

Akan tetapi tak semua objek yang PBB nya naik, menurut Sukarini sejak 2017 Pemkab Badung telah menggratiskan PBB untuk rumah tinggal, lahan pertanian, lahan hijau, dan tanah yang tidak dikomersialkan.

Sehingga apabila ada masyarakat yang masuk kategori tersebut namun masih menerima tagihan, mereka bisa mengajukan permohonan penghapusan pajak ke Bapenda.

Hingga kini, dari total 240 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), sebanyak 125 ribu objek pajak sudah digratiskan dengan pengurangan 5–50 persen.

Kenaikan Berlaku untuk Lahan Komersial

Baca Juga:Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda

Meski begitu, sekitar 67 ribu NOP mengalami kenaikan, terutama untuk lahan komersial seperti vila, restoran, tempat hiburan, serta tanah yang mengalami perubahan fungsi atau perluasan.

“Awalnya izinnya rumah tinggal, kemudian berkembang jadi akomodasi sewa atau usaha. Maka keluar ketetapan pajak baru sesuai fungsi lahan,” pungkas Sukarini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini