Mereka terjebak dalam pilihan: menormalkan kendaraan dengan biaya besar atau terus beroperasi secara ilegal dengan risiko membahayakan banyak nyawa.
Data berbicara lebih keras. Dari total 4.012 unit kendaraan yang wajib KIR di Karangasem, hingga akhir Juni 2025, hanya sekitar 1.533 unit atau sekitar 30 persen yang patuh. Artinya, hampir 70 persen kendaraan angkutan di jalanan Karangasem beroperasi tanpa jaminan kelayakan.
Dengan kewenangan penindakan yang terbatas, Dinas Perhubungan kini hanya bisa berharap pada lembaga lain untuk menegakkan aturan vital ini. Ini bukan lagi sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik secara luas.
"Kami berharap pihak terkait bisa melakulan penindakan terkait KIR ini karena urusannya menyangkut keselamatam dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tandasnya.
Baca Juga:Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka: Diduga Langgar Hak Cipta Musik Royalti Miliaran