Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka: Diduga Langgar Hak Cipta Musik Royalti Miliaran

Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 21 Juli 2025 | 18:49 WIB
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka: Diduga Langgar Hak Cipta Musik Royalti Miliaran
ilustrasi Mie Gacoan (Dok. miegacoan.co.id)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan Ira sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangja yang bersangkutan, dalam proses pemberkasan, tersangkanya direkturnya,” ujar Ariasandy saat ditemui di Mapolres Badung, Senin (21/7/2025).

Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.

Baca Juga:Waspada, Kartel Sinaloa dari Meksiko Sudah Beroperasi di Bali

Namun, penggunaan musik itu dilakukan tanpa membayar royalti.

Diperkirakan nilai royalti yang seharusnya dibayar mencapai miliaran rupiah.

“Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran,” imbuh Ariasandy.

Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

Pelaporan itu diwakili oleh Manajer LMK, Vanny Irawan pada 26 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga:Comeback Gemilang, Sanur Legend Melenggang di Puncak Bali Masters League

Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh Polda Bali.

Kemudian, status laporan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Januari 2025 lalu.

Ariasandy mengungkap jika estimasi royalti yang harus dibayarkan diatur pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Jika diperkirakan, tarif royalti dihitung dalam rumus jumlah kursi dalam 1 outlet dikali Rp120 ribu dikali 1 tahun dikali jumlah outlet.

Sehingga, diperkirakan angka royalty yang harus dibayarkan mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, dia mengungkap jika tersangka saat ini belum ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini