Sosok Ini Batal Tumpengan di Jakarta Setelah Nikita Mirzani Batal Bebas

Kasus Nikita Mirzani P21 terkait pemerasan. Tessa Mariska kecewa karena NM batal bebas & tumpengan batal.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:59 WIB
Sosok Ini Batal Tumpengan di Jakarta Setelah Nikita Mirzani Batal Bebas
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBali.id - Kasus Nikita Mirzani masih bergulir dan kini malah sudah dianggap lengkap atau P21 oleh jaksa sehingga siap disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani saat ini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dokter Reza Gladys.

Kasus tersebut pun membuat Nikita Mirzani terus menerus diperpanjang penahanannya sebelum disidangkan.

Sosok perempuan ini pun mengaku kecewa atas lengkapnya kasus ini dan segera akan naik ke persidangan.

Baca Juga:Prostitusi Anak di Jakarta Hingga Bali, Tarif Rp 17 Juta Hanya Diberikan Rp 2 Juta

Ia mengaku batal melakukan acara tumpengan bersama kawan-kawannya.

Sosok tersebut adalah Tessa Mariska.

Tessa Mariskan memandang bahwa p21 Nikita Mirzani ini sengaja dilakukan saat masa penahanan Nikita Mirzani selesai.

"P21-nya itu katanya dari 28 Mei, tapi baru diumumkan di 2 Juni, pas banget sama berakhirnya masa tahanan Nikita," kata Tessa dalam sebuah video yang diunggah ulang akun Instagram @ceritasidoraaa, Selasa, 4 Juni 2025.

Tesa juga menyebut bahwa beberapa pengikutnya di media sosial menganggap kasus ibunda Laura Meizani ini seakan dipaksakan.

Baca Juga:Bali Rasa Jakarta, Viral Wisatawan Pilih Jalan Kaki di Tengah Kemacetan Kuta

"Kata netizen-netizen aku, ini seperti agak dipaksakan," tutur Tessa.

Padahal Tessa Mariksa mengaku sudah siap dengan perayaan bila Nikita Mirzani benar-benar pulang.

"Gue nyumbang satu tumpeng besar. Netizen gue juga ada yang nyumbang satu tumpeng besar. Tadinya kami mau tumpengan di Jakarta Pusat," kisah Tessa.

Awalnya ia menganggap kubu Reza Gladys masih punya perasan untuk membiarkan Nikita Mirzani merayakan Idul Adha di rumah bersama keluarga.

"Gue berharap, mereka ada hati dong. Namanya mau Lebaran Haji kan," tutur Tessa.

Ternyata, prediksi Tessa Mariska keliru. Penyidik Polda Metro Jaya tinggal melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan dan membuyarkan semua perayaan yang sudah disiapkan.

"Batal semua tumpengan gue," keluh Tessa.

Bagi Tessa Mariska, pembebasan Nikita Mirzani diyakini tidak berpengaruh ke proses hukum terhadap sang artis.

"Kalau Niki dikeluarin pun, nggak mungkin kabur. Tetep bisa sidang juga dia, nggak memutus apa yang sudah disngkakan," tutur Tessa.

Ditambah lagi, banyak orang yang diklaim Tessa Mariska sangat berharap dengan pembebasan Nikita Mirzani.

"Yang berdoa juga sampai 3000 orang, makanya gue yakin bebas," ucap Tessa.

Tessa Mariska memang berbalik memberi dukungan ke Nikita Mirzani semenjak Laura Meizani disebut jadi korban tindak asusila Vadel Badjideh.

Timbul rasa iba saat Tessa Mariska melihat perjuangan Nikita Mirzani mengungkap dugaan tindak asusila kepada Laura Meizani, di tengah berbagai fitnah dan cibiran.

"Nggak bisa gue. Walaupun gue mantan musuhnya, gue harus tetep ngebela dia. Dia seorang ibu, aku merasakan sakitnya," jelas Tessa Mariska, dalam perbincangannya dengan Vista Putri di kanal YouTube NFC Channel beberapa waktu lalu.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Butuh waktu sekitar 2 bulan untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra mendapat kepastian atas kelanjutan kasus mereka sejak ditahan di Mapolda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap sejak 28 Mei 2025 kemarin.

"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.

Hanya saja, proses pelimpahan Nikita Mirzani ke kejaksaan belum bisa dilakukan dengan alasan masalah kesehatan.

"Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya," ucap Syahron.

Artikel ini telah dipublikasikan suara.com dengan judul : Tessa Mariska Kecewa Nikita Mirzani Tak Dibebaskan, Batal Bikin Tumpengan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini