Komplotan Pencuri Ponsel Sengaja Datang dari Jakarta ke Bali Incar Acara Konser

Mereka diamankan di daerah Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti ponsel curian tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:27 WIB
Komplotan Pencuri Ponsel Sengaja Datang dari Jakarta ke Bali Incar Acara Konser
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraBali.id - Tiga orang pencuri ponsel saat konser diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gianyar. Tiga pria berinisial MDR (23), MAN (21), dan AP (21) itu mencuri sebanyak 50 ponsel dalam sebuah event konser yang diadakan di Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (25/10/2024) lalu.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan jika para pelaku sengaja datang dari Jakarta ke Bali untuk mencuri ponsel pada event seperti konser. Sebelumnya mereka sudah mencari informasi terkait event-event serupa yang diadakan di Bali.

Mereka diamankan di daerah Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti ponsel curian tersebut.

“Para pelaku ini berasal dari Jakarta, mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone,” ujar Umar pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:Video Keributan Viral di Bandara Ngurah Rai Bali, General Manager Minta Maaf

“Para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark,” imbuhnya.

Umar menjelaskan jika meski sudah ada tiga yang tertangkap, masih ada enam orang yang masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang,” tuturnya.

Sementara ponsel curian tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun demikian, ponsel-ponsel tersebut masih dikembalikan dengan status pinjam pakai.

Karena barang curian tersebut masih perlu untuk dijadikan barang bukti saat pelimpahan kasus kepada pengadilan.

Baca Juga:Pemprov Bali dan DPRD Sepakat Naikkan Target Pungutan Wisatawan Asing

“Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya, namun statusnya pinjam pakai karena masih diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan,” pungkas Umar.

Kini para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini