Komplotan Pencuri Ponsel Sengaja Datang dari Jakarta ke Bali Incar Acara Konser

Mereka diamankan di daerah Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti ponsel curian tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:27 WIB
Komplotan Pencuri Ponsel Sengaja Datang dari Jakarta ke Bali Incar Acara Konser
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

SuaraBali.id - Tiga orang pencuri ponsel saat konser diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gianyar. Tiga pria berinisial MDR (23), MAN (21), dan AP (21) itu mencuri sebanyak 50 ponsel dalam sebuah event konser yang diadakan di Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (25/10/2024) lalu.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan jika para pelaku sengaja datang dari Jakarta ke Bali untuk mencuri ponsel pada event seperti konser. Sebelumnya mereka sudah mencari informasi terkait event-event serupa yang diadakan di Bali.

Mereka diamankan di daerah Kuta, Kabupaten Badung dengan barang bukti ponsel curian tersebut.

“Para pelaku ini berasal dari Jakarta, mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone,” ujar Umar pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:Video Keributan Viral di Bandara Ngurah Rai Bali, General Manager Minta Maaf

“Para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark,” imbuhnya.

Umar menjelaskan jika meski sudah ada tiga yang tertangkap, masih ada enam orang yang masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang,” tuturnya.

Sementara ponsel curian tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun demikian, ponsel-ponsel tersebut masih dikembalikan dengan status pinjam pakai.

Karena barang curian tersebut masih perlu untuk dijadikan barang bukti saat pelimpahan kasus kepada pengadilan.

Baca Juga:Pemprov Bali dan DPRD Sepakat Naikkan Target Pungutan Wisatawan Asing

“Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya, namun statusnya pinjam pakai karena masih diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan,” pungkas Umar.

Kini para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak