AA kemudian sempat melawan dengan mengambil pisau, namun gagal mengenai pelaku. MBW lantas mengambil barang lain seperti balok dan peti untuk memukuli korban.
Kemudian, MBW mengambil gunting yang berada di meja dan diberikannya kepada DAR.
DAR lalu menusuk leher korban sebanyak dua kali yang seketika menyebabkan korban tewas saat itu.
“Saat korban masih melakukan perlawanan, pelaku MBW mengambil gunting di meja yang di serahkan kepada pelaku DAR yang langsung menusukkan gunting tersebut,” papar Sukadi.
Baca Juga:Pedagang Pasar Badung Bingung Mengganti Kantong Plastik Kresek Dengan Apa
Setelah menewaskan korban, para pelaku membungkusnya dengan selimut dan menyeret mayatnya ke kamar mandi.
Karena ingin meenghapus jejak, para pelaku kemudian berniat membakar mayat pelaku.
Mereka membeli bensin dari warung yang berada di dekat TKP dan kembali ke rumah tersebut. mereka langsung menyiram bensin itu di tubuh korban dan membakarnya.
“Untuk meninggalkan jejak, pelaku lalu menyiram bensin di tubuh korban untuk membakar korban di dalam kamar mandi,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel korban, korek gas yang digunakan membakar, serta benda yang digunakan untuk memukuli korban.
Baca Juga:Seabad Walter Spies di Bali: Pameran ROOTS Singgung Masa Depan Pulau Dewata
Para pelaku dijerat pasal yang sama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam dijerat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, AA ditemukan tewas di dalam rumah yang dimiliki seorang WN Perancis di Jalan Gurita, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Mayatnya ditemukan oleh kerabat pemilik pada Sabtu (24/5/2025) lalu. Mayat korban ditemukan hangus di kamar mandi dengan luka tusuk.
Ditemukan juga balok kayu di atas paha korban.