“Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat,” imbuh Koster.
Meski sudah diterbitkan, Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pengolahan sampah dan pembatasan tas kresek itu pada 1 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang perlu segera diatasi.
“Kedua kebijakan itu sangat bagus karena berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi Bali, untuk mengatasi permasalahan sampah langsung dari akar persoalannya,” tegasnya.
Baca Juga:Staf Vendor Diskominfo Badung Ditemukan Meninggal Setelah Terbangkan Drone