Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa: Kasus Warisan di Bali Sarat Kontroversi, Ini Kata Pengacara

Nenek 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa kasus pemalsuan silsilah warisan di Bali. Kondisinya memprihatinkan, kuasa hukum menilai tak layak diproses hukum.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
Nenek 92 Tahun Jadi Terdakwa: Kasus Warisan di Bali Sarat Kontroversi, Ini Kata Pengacara
Ni Nyoman Reja saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

"Kemarin ibu (Reja) booming banget di media sosial. Ibu bisa jalan? Tapi ibu sehat ya?" Ucap Aline pada persidangan sebelumnya.

"Ini perkara biasa aja sih, memang kebetulan terdakwanya banyak. Tidak usah semua orang beranggapan ini ada apa-apa," imbuhnya.

Persidangan Reja menarik perhatian publik usai video viralnya yang harus berjalan tertatih-tatih menuju ruang sidang pada sidang pekan lalu.

Video tersebut menarik perhatian warganet yang bersimpati kala nenek yang sudah berusia senja itu harus menghadapi proses hukumnya.

Baca Juga:Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (27/5/2025) mendatang.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini