Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan jika pihak universitas sedang menindaklanjuti kasus ini secara internal fakultas.
Pihaknya juga telah menyampaikan laporan tersebut kepada Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana.
“Terkait kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI oleh seorang mahasiswa dalam bentuk pembuatan dan penyebaran konten tidak pantas, Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah menindaklanjuti kasus ini secara internal melalui Tim Etik Fakultas dan telah menyampaikan laporan resmi kepada Rektor,” ujar Dewi saat dihubungi pada Jumat (25/4/2025).
Dewi juga menjelaskan jika pihaknya juga meminta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk turut melakukan pendalaman dan memberikan rekomendasi tindakan terhadap kasus ini.
Baca Juga:Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala
Sanksi yang akan diberikan kepada SL akan bergantung pada pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas Udayana setelah dilakukannya investigasi dari kasus itu.
“Universitas saat ini menunggu pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika,” tuturnya.
SL saat ini juga berstatus tidak aktif dalam perkuliahan di Unud.
Dia tidak diizinkan mendapatkan layanan akademik karena menunggu proses sidang kode etik akibat kasusnya itu.
“Universitas memastikan bahwa proses penanganan sedang berjalan secara serius dan menyeluruh, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik
Kontributor : Putu Yonata Udawananda