Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?

BHS mengkritisi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Rully Fauzi
Kamis, 17 April 2025 | 08:50 WIB
Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?
Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. [DPR RI]

"Tapi ini adalah karena wilayah publik di sana tidak disediakan tempat-tempat sampai yang dipilah-pilah menjadi tiga macam, yaitu organik, anorganik yang bukan plastik dan anorganik yang plastik. Karena anorganik yang bukan plastik ini tidak bisa didaur ulang," ungkapnya.

BHS pun menyarankan agar Pemprov Bali perlu memberikan fasilitas tempat sampah yang cukup kepada masyarakat untuk memilah-milah sampah mereka.

Kemudian, lanjut Bambang, di tempat-tempat keramaian atau fasilitas publik misalnya di pantai dan sebagainya, itu tinggal ditulis saja bahwa botol plastik tidak boleh dibuang sembarangan tapi harus dibuang di tempat penampungan plastik.

"Berikan saja sanksi kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan seperti yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta."

Baca Juga:Pemprov Bali dan DPRD Sepakat Naikkan Target Pungutan Wisatawan Asing

Jadi, menurutnya, Perda itu harus betul-betul dipublikasikan dan ditegakkan sehingga masyarakat takut untuk membuang sampah sembarangan.

Selain itu, Pemprov Bali juga harus melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah secara sembarangan.

"Pengawasan itu tentunya tidak hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga diawasi oleh masyarakat itu sendiri, sehingga semua ikut memantau," kata BHS.

Menurutnya, langkah-langkah seperti itu sudah dilakukan di Surabaya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya melalui operasi yustisi.

"Selain petugas, masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada yang melanggar di dalam membuang sampah sembarangan. Jadi, bukan malah mematikan industri yang sudah ada," tandas Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini