Sementara 16 persen sampah bisa ditangani dan 18 persen dapat dilakukan dengan cara pengurangan.
Dukung Larangan Produksi Kemasan Air Minum di Bawah 1 Liter
Selain itu Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Diketahui Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.
Baca Juga:Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” kata Hanif.
Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.
Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih sendiri selain mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.
Meski demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan.
Pemprov Bali sendiri dalam edarannya selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter juga melarang distribusi air kemasan tersebut.
Baca Juga:Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda