Pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait penanganan sampah laut di Bali.
Dia juga menjelaskan jika akan menjadikan penanganan sampah laut di Bali untuk menjadi percontohannya untuk diterapkan di daerah lain.
Dia mencontohkan daerah lain seperti di Kota Makassar dan Kota Manado yang baru akan mendapat sampah kiriman pada beberapa waktu ke depan.
“Penanganan sampah laut di Bali akan kita jadikan contoh di provinsi lain misal di Makassar, Manado, yang juga tidak kalah penting saat menghadapi musim barat dengan kiriman sampah yang ada di pesisir-pesisir pulau lainnya semisal Pulau Jawa,” tuturnya.
Baca Juga:Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
Selain 23 persen sampah yang dibuang sembarangan, data yang dihimpun Pemprov Bali juga menunjukkan ada 43 persen sampah yang masih dibuang di TPA.
Sementara 16 persen sampah bisa ditangani dan 18 persen dapat dilakukan dengan cara pengurangan.
Dukung Larangan Produksi Kemasan Air Minum di Bawah 1 Liter
Selain itu Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Diketahui Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.
Baca Juga:Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” kata Hanif.