“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.
Ia berpendapat bahwa aturan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.
Hal ini karena plastik dari air mineral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.
Selain itu bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.
Baca Juga:Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.
Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.
Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.
Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.
Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.